Sabtu 09 May 2020 15:31 WIB

Terima Bansos, Bima Arya Larang Warga Beri Tip ke Petugas

Warga tak memberikan uang tip kepada petugas yang mengurus penyaluran bansos.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Walikota Bogor Bima Arya (48)
Foto: Nova Wahyudi
Walikota Bogor Bima Arya (48)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Bogor Bima Arya mengingatkan warga tak memberikan uang tip atau imbalan kepada petugas yang mengurus penyaluran bantuan sosial (bansos) terkait pandemi Covid-19. Ia menerima laporan terjadi kasus seperti itu di lingkungan RT/RW yang bisa dikategorikan dalam tindakan korupsi karena menerima gratifikasi.

"Semacam kebiasaan yang dekat-dekat korupsi sebetulnya. Ketika warga menerima bantuan, dia merasa perlu ngasih tip kepada yang ngirim," ujar Bima dalam diskusi virtual 'Cegah Korupsi di Tengah Pandemi', Sabtu (9/5).

Ia mencontohkan, ketika warga menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu, mereka memberikan sekitar Rp 25 ribu kepada petugas atau orang yang membantu maupun mendata penerimaan bansos.

"Bantuan ini langsung, langsung ke kantor pos, dikirim wesel, mereka ambil tunai, kemudian begitu dapat Rp 500 ribu, mereka ingat RT ini yang pernah mendata saya," kata Bima.

Ia pun telah memanggil lurah dan camat usai menerima laporan adanya gratifikasi tersebut. Ia membuat surat edaran kepada camat dan lurah yang melarang ada pemberian dari penerima bantuan atau permintaan dari yang mengurus penyaluran bantuan tersebut.

"Akhirnya saya ingatkan, saya buatkan edaran kepada camat, lurah tidak boleh ada pemberian dari penerima atau permintaan dari yang mengurus kalau ada ya kita seret pidana," lanjut Bima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement