Jumat 08 May 2020 23:21 WIB

Survei: Mayoritas Masyarakat Ibadah di Rumah Saat Ramadhan

Survei Komnas HAM menunjukan mayoritas masyarakat beribadah di rumah saat ramadhan.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukan 94,5 persen masyarakat telah mengikuti anjuran pemerintah untuk beribadah di rumah saat Ramadhan pada masa pandemi Covid 19. Survei dilakukan sejak 29 April hingga 4 Mei yang melibatkan 669 responden yang tersebar di beberapa daerah, baik yang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun tidak.

"Itu menunjukkan bahwa orang beribadah di Indonesia kecenderungannya patuh terhadap (protokol) kesehatan dan seruan pemerintah," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam dalam video konferensi, Jumat (8/5).

Baca Juga

Dari 94,5 persen yang beribadah di rumah, sebagian besar melakukannya atas kesadaran sendiri serta mengikuti imbauan pemerintah. Sementara sebanyak 5,5 persen masyarakat tidak beribadah di rumah didominasi responden yang mengaku lebih khusyuk beribadah di tempat ibadah.

Melihat angka tersebut, ia menilai kesadaran masyarakat merupakan hal positif yang harus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid 19. Selain itu, juga diperlukan penyadaran kepada masyarakat yang lebih mementingkan kekhusyukan beribadah selama Bulan Ramadhan 2020.

"Ini jadi tantangan kita semua yang namanya beribadah dalam situasi darurat tujuan utama mengatasi kedaruratan, bukan kekhusyukan," kata Choirul Anam.

Kemudian sebanyak 87,6 persen responden mengaku mengetahui adanya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Wabah Covid 19 dari Kemenag yang dikeluarkan pada 17 April 2020. Surat edaran itu mengimbau agar umat Islam menjalankan ibadah di rumah masing-masing pada Bulan Puasa dan Idul Fitri 2020 karena wabah Covid 19. 

MUI pun mengeluarkan imbauan serupa. Komnas HAM menilai pelarangan beribadah di tempat ibadah saat wabah dalam konteks HAM diperbolehkan selama bukan esensi agama yang dicampuri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement