REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembuat konten Youtube pembagian bansos berisi sampah beberapa waktu lalu terancam tiga pasal. Ferdian Paleka dan kawan-kawan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna dalam ekspos kasus pada Jumat, (8/5). Pasal yang dikenakan pada Ferdian dan pelaku lainnya Tubagus Faddinar dan Aidil yaitu pasal 45 ayat 3 UU no 9 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 36 UU No 11 tahun 2008 dan Jo Pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008.
"Para pelaku diancam dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Ulung dalam postingan di akun Instagram Polrestabes Bandung.
Ulung menjelaskan, pada 30 April,para pelaku berkumpul guna membicarakan konten. Aidil memberi ide seperti yang direalisasikan di video membagi sembako bohongan berisi batu dan sampah pada waria. Lalu pada 1 Mei, para pelaku melaksanakan aksinya menyasar waria di jalan Ibrahim Adjie. Ferdian dan Tubagus membagikan sembako bohongan. Sedangkan Aidil merekam tindakan itu.
"Hari Minggu 3 Mei, video diunggah di Youtube channel Ferdian Paleka. Atas kejadian itu korban melaporkan pelaku karena merasa terhina dan tercemarkan nama baiknya," ujar Ulung.
Sebelumnya, Ferdian ditangkap pada Jumat dini hari tadi setelah berstatus daftar pencarian orang oleh polisi. Video yang dibuatnya membuat kegaduhan di media sosial. Video Ferdian mendapat kutukan dan makian warganet karena dipandang tak terpuji.