REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Penyelenggara Negara wajib menindaklanjuti E LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Berdasarkan regulasi dimaksud Komitmen kepatuhan Pemkab Muba dan DPRD Muba untuk selalu transparan dalam berbagai hal terus ditunjukkan oleh jajaran eksekutif dan legislatif di Kabupaten Musi Banyuasin .
Kali ini yang teranyar, eksekutif dan legislatif di Bumi Serasan Sekate telah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2019 100 persen.
Kepala BKPSDM Muba Sunaryo SSTP MM merinci dari total 398 Wajib Lapor semuanya Sudah Lapor 100 persen dan tuntas. "Kami BKPSDM selaku admin e-LHKPN Pemkab Muba mengucapkan terima kasih Kepada Pak Bupati Dr Dodi Reza Alex, Pak Wabup Beni Hernedi, Pak Sekda Drs Apriyadi MSi dan seluruh Wajib Lapor atas Kepatuhan dan Ketepatan dalam melapor LHKPN 2019," ujarnya.
Senada diungkapkan Sekretaris DPRD Muba Thabrani Rizky, dari 45 Wajib Lapor di jajaran legislatif Muba semuanya Sudah Lapor. "Semuanya sudah lapor, dan untuk LHKPN Legislatif di Muba 100 persen tuntas," ungkapnya.
Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Lic Econ MBA menuturkan, ini menunjukan kepatuhan eksekutif dan legislatif di Muba dalam menyampaikan LHKPN. "Ini juga langkah konkrit para pejabat di Muba untuk selalu mewujudkan transparansi," ujarnya.
Ia menambahkan, upaya ini akan terus dipertahankan dan ditingkatkan. "Prinsipnya dalam hal kepatuhan LHKPN ini akan menjadi hal prioritas untuk disampaikan," tandasnya.
Diketahui, untuk tingkat Kepatuhan LHKPN eksekutif ada delapan daerah yang telah 100 persen melaporkan kapatuhan LHKPN salah satunya Kabupaten Musi Banyuasin