Jumat 08 May 2020 17:17 WIB

Ferdian Paleka tak Kooperatif untuk Serahkan Diri

Ferdian Paleka mengubah penampilan yang dinilai sebagai tindakan tak kooperatif

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah tersangka kasus candaan atau prank bantuan sosial (bansos) berisi sampah dan batu kepada transpuan Ferdiansyah alias Ferdian Paleka (tengah), M Aidil (kanan) dan Tubagus  Fahddinar Achyar (kiri) beserta barang bukti dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (8/5). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah tersangka kasus candaan atau prank bantuan sosial (bansos) berisi sampah dan batu kepada transpuan Ferdiansyah alias Ferdian Paleka (tengah), M Aidil (kanan) dan Tubagus Fahddinar Achyar (kiri) beserta barang bukti dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (8/5). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Youtuber, Ferdian Paleka yang terlibat dalam kasus prank memberikan sembako berisi sampah kepada transpuan diketahui menyamarkan penampilannya saat kabur ke Palembang. Saat ini, ia berhasil diamankan bersama kedua rekannya yaitu Tubagus Fahddinar dan M Aidil.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku mengubah penampilan dengan mengecat dan memotong rambut untuk bersembunyi. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa pelaku tidak kooperatif dan tidak berinisiatif untuk menyerahkan diri.

"Ya mereka memang yang pertama mengubah dirinya dengan rambutnya dicat kemudian rambutnya dipotong untuk bersembunyi. Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri. Ini terbukti mereka melarikan diri," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5).

Sementara itu, polisi juga sedang telah memeriksa orangtua pelaku yang diketahui membantu proses penyembunyian Ferdian. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Suhartiono mengatakan polisi sempat membuntuti orang tua Ferdian.

"Kita sudah mengamankan untuk orang tuanya dulu, kita interview dan dapatlah satu titik di Ogan Ilir. Akhirnya orang tua kita lepas ternyata orang tuanya kita ikutin, dia ternyata ke arah Merak," katanya.

Akhirnya, lanjut dia, polisi menunggu saat pelaku datang ke Merak untuk kembali ke Bandung. Polisi pun mengamankan Ferdian di Tol Jakarta-Merak.

Ferdian dikenakan pasal 36 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement