Jumat 08 May 2020 10:52 WIB

Itikad Baik, Kunci Pemberian THR yang Dicicil

Perusahaan, serikat pekerja, dan buruh harus berdialog jika THR terpaksa dicicil.

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organisation/ILO) meminta semua pihak, pengusaha, pekerja dan serikat pekerja untuk mengedepankan itikad baik jika ketiganya bersepakat mencicil atau menunda Tunjangan Hari Raya (THR). Mencicil THR dimungkinkan saat perusahaan belum mampu membayar.

"Satu hal harus dipastikan bahwa harus ada kesepakatan dari serikat pekerja, pekerjanya maupun dari pengusahanya," kata Senior Program Officer ILO Lusiani Julia melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (8/5).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, Menaker membuka ruang untuk berdialog mencari solusi bagi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja/buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan.

ILO, kata dia, memahami dimungkinkannya kesepakatan pencicilan atau penundaan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memberikan keringanan bagi dunia usaha yang juga terkena dampak wabah Covid-19. Namun demikian, ILO menyarankan pemerintah untuk mendorong semua pihak agar mengedepankan iktikad baik, tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk menghindari kewajiban ataupun mengurangi hak pekerja.

"Harus dipahami juga bahwa surat edaran ini pun harus dijalankan dengan itikad baik dari kedua belah pihak," katanya.

Lusiani menduga sebagian besar pekerja di tingkat nasional mungkin akan kecewa dengan kebijakan yang memungkinkan THR dibayarkan secara dicicil atau ditunda pelaksanaannya. Namun, bagi serikat pekerja yang lebih mengetahui kondisi perusahaan, kebijakan tersebut kemungkinan akan lebih dapat mereka pahami meski ada kemungkinan banyak juga perbedaan pendapat di antara mereka.

"Dan itu memang sekali lagi akan sangat tergantung pada kondisi di masing-masing perusahaan, apakah ada kepercayaan juga antara serikat pekerja dengan pengusahanya. Hubungan baiknya apakah selama ini juga terjaga," kata dia.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam dialog. Sehingga pekerja dan serikat pekerja bisa mengetahui kondisi perusahaan yang sebenarnya dan pengusaha pun bisa memahami kondisi pekerja/buruh dan berupaya memenuhi kewajibannya. "Jadi dialog dan itikad baik itu sangat diperlukan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement