Kamis 07 May 2020 22:23 WIB

Kemlu Minta Otoritas China Lakukan Penegakkan Hukum

Kemlu minta penyelidikan kasus pembuangan jenazah ABK Kapal Long Xin

Rep: Mabruroh/ Red: Joko Sadewo
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi minta penyelidikan kasus pembuangan jenazah ABK Kapal Long Xin. Foto Retno Marsudi (ilustrasi).
Foto: Republika/Fergi Nadira
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi minta penyelidikan kasus pembuangan jenazah ABK Kapal Long Xin. Foto Retno Marsudi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri meminta otoritas China untuk menyelidiki kasus pembuangan jenazah ABK di laut. Serta kasus penyebab kematian hingga dugaan eksploitasi kerja terhadap ABK WNI di kapal-kapal ikan berbendera China.

"Pertama kita akan meminta dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kondisi situasi kerja dan perlakuan kerja di kapal. Jadi kita akan meminta kepada otoritas RRT agar dilakukan penyelidikan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5).

Selain itu, lanjut Retno, pihaknya juga terus merusaha mendapatkan klarifikasi atas pembuangan jenazah di laut. Apakah penguburan tersebut sudah dilakukan sesuai standar dan ketentuan ILO atau tidak.

"Ketiga jika dari penyelidikan terbukti terjadi pelanggaran, maka kita akan minta otoritas RRT agar dapat dilakukan penegakan hukum secara adil (kepada perusahaan kapal)," kejar Retno.

Selanjutnya, Kemlu juga telah meminta agar hak-hak ketenagakerjaan para ABK tersebut dipenuhi. Pasalnya, pekerjaa ABK di kapal ikan Long Xin memiliki resiko pekerjaan tinggi

“Ke depan tentunya perlindungan terhadap ABK yang bekerja pada kapal long xin harus diselesaikan, mulai dari hulunya. Ini tentu harus kita lakukan, berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air," jelas Retno.

Retno menambahkan, proses pengiriman ABK di kapal ikan Long Xin  dapat diperbaiki dengan memperkuat hak-hak dan perlindungan kepada ABK. Seperti mendorong penyelesaian, pembahasa peraturan pemerintah terhadap Perlidungan awak kapal niaga, dan awak kapal perikanan sebagaimana amanat UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlidungan pekerja migran.

"Pengawasan lebih ketat (dengan) penyusunan perjanjian kerja laut antara awak kapal dan pihak pemilik kapal sehingga tidak ada klausul yang merugikan awak kapal," ungkap Retno.

Termasuk mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan awak kapal tanpa melalui prosedur. Pelaksanaan hukuman perlu dikedepankan berdasarkan UU No 21 Tahum 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Karena sekali lagi, pada saat masuk hulu sudah menjadi otoritas lain selain Kemlu, dan kita akan berkoordinasi dengan instansi kapal Long Xin, yang bertanggung jawab di hulu untuk perlindungan ABK di kapal ikan lLong Xin," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement