REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi menertibkan sejumlah warga yang makan mie ayam di siang hari. Petugas memberi teguran kepada pemilik warung karena beroperasi saat umat Islam berpuasa dan melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.
Kepala Satuan Sabhara Polres Garut AKP Cecep Bambang mengatakan, seluruh warga yang sedang makan mi ayam diberi teguran dan diminta untuk segera membubarkan diri. "Penjual dan pembeli kami beri pembinaan untuk mematuhi aturan PSBB," kata Cecep.
Ia menuturkan, sesuai aturan dalam pelaksanaan PSBB seluruh aktivitas warung makan tidak boleh beroperasi di waktu yang sudah ditentukan, apalagi siang hari di bulan Ramadhan. Pelaksanaan PSBB itu, kata dia, masih saja ada sebagian orang yang melanggar, seperti warung mie ayam di Jalan Veteran diketahui tetap buka melayani pembeli di siang hari.
"Warung mie ayam ini memang terlihat tutup, tapi di depannya banyak kendaraan yang parkir, saat didatangi ternyata banyak orang yang sedang makan," katanya.
Selain tidak menghormati orang yang sedang berpuasa, kata Cecep, warga yang ditemukan di warung itu berkumpul tanpa menggunakan masker untuk mencegah penularan wabah COVID-19. "Mereka terlihat acuh tak pakai masker, padahal sudah banyak pengumuman untuk memakai masker," katanya.
Sementara itu, aturan waktu bagi penjual makanan yakni mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, kemudian pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, di luar waktu itu tidak boleh selama PSBB.
"Ini mereka buka siang bolong, terus saat puasa lagi," kata Cecep