REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operator Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (7/5), masih menutup operasional meski Kementerian Perhubungan memberikan kelonggaran terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan operasional itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 terkait PSBB di Jakarta.
"Sampai saat ini kita masih stop sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sampai 31 Mei 2020," kata Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang, Afif Muhroji di Jakarta.
Hingga Kamis sore tak ada satupun bus AKAP yang beroperasi melayani penumpang di Terminal Terpadu Pulogebang. Selain itu sejumlah perusahaan otobus (PO) menutup layanan pembelian tiket.
"Belum ada pelonggaran. Masih kosong terminalnya," katanya.
Sejumlah akses masuk terminal pun masih ditutup menggunakan pembatas (barrier).