Rabu 06 May 2020 13:31 WIB

Hari Pertama PSBB, Pusat Keramaian di Sukabumi Lengang

PSBB intinya bagaimana terjadi pengurangan pergerakan masyarakat di titik rawan.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Suasana Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi tampak lengang dari kendaraan yang parkir di hari pertama PSBB, Rabu (6/5).
Foto: riga nurul iman
Suasana Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi tampak lengang dari kendaraan yang parkir di hari pertama PSBB, Rabu (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memantau langsung ke sejumlah titik kota, Rabu (6/5). Dalam kesempatan itu wali kota memastikan aturan transportasi selama PSBB dapat diterapkan untuk mencegah mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain wali kota, turut juga memantau Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Dandim 06080 Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman. Titik yang didatangi antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Harun Kabir, Jalan Stasiun Timur, dan Jalan Cemerlang serta Jalan Selabintana.

"Pada hari pertama PSBB, kami ingin memecah keramaian yang ada di pusat kota khususnya jalur perdagangan Jalan Ahmad Yani," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Misalnya larangan tidak boleh parkir untuk mengurangi kepadatan di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Hasilnya lanjut Fahmi, jalan di seputar Ahmad Yani tampak bersih dari kendaraan yang parkir. Selain itu kata Fahmi, pada Rabu ini dengan polres lakukan analisa kondisi di lapangan. Ke depan pengalihan arus dilakukan di beberapa titik khususnya di Ahmad Yani untuk mengurangi kepadatan.

Fahmi mengatakan, PSBB intinya bagaimana terjadi pengurangan pergerakan masyarakat di titik rawan. Di mana sosialisasi dilakukan di beberapa kawasan sudah sepekan dan mungkin masih ada warga yang belum mendapatkan informasi, akan tetapi secara bertahap akan disosialisasikan dalam 14 hari.

Ketentuan lainnya dalam PSBB yakni kegiatan ibadah dilakukan tidak di tempat ibadah tapi di rumah. Jam operasional kantor sampai pukul 15.00 WIB dan toko bahan pokok penting pukul 20.00 WIB.

Pengawasan semua terlibat baik pemda, polres dan kodim. Sanksi masih berupa teguran dengan tetap mengedepankan kesantunan. Nantinya akan dilakukan evaluasi setiap hari dalam pelaksanaan PSBB.

"Kami berharap warga mendukung PSBB dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebara Covid-19," kata Fahmi. Semakin cepat diatasi maka makin cepat Kota Sukabumi akan pulih dari pandemi Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement