REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR, Tamanuri, menanyakan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, apakah bisa dalam kondisi sekarang dalam perjalanan dinas DPR dapat mengikutsertakan keluarga. “Ini apakah anggota bisa membawa keluarga? Karena kadang-kadang keluarga ini kalau anggota mau dinas minta ikut. Ini perlu ditanggapi juga ini,” kata politikus Partai Nasdem itu saat rapat kerja secara virtual Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Rabu (6/5).
Jika memang masih bisa membawa keluarga, Tamanuri juga mempertanyakan apakah keluarga memiliki surat perjalanan dinas atau anggota DPR hanya perlu menunjukkan tanda anggota. Pasalnya, transportasi diperbolehkan beroperasi kembali hanya untuk penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Menhub Budi menegaskan, kunjungan kerja (kunker) bagi pejabat negara, baik di kementerian/lembaga maupun anggota DPR diperbolehkan, tetapi tidak dengan membawa keluarga. “Kalau kita pulang sama keluarga enggak boleh. Saya lihat LRT (Palembang), enggak ada kepentingan untuk anak dan istri saya, ini kepentingan saya,” kata Budi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam melakukan kunjungan kerja, pejabat negara harus mengantongi surat tugas dari atasan dan mematuhi protokol kesehatan. “Harus ada surat dari pimpinan dan seyogianya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Kita harus sama dan sebangun. Jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” kata Budi.
Selain pejabat tinggi negara yang mendapat kelonggaran dalam aturan mudik ini, Budi menambahkan, dengan alasan tertentu masyarakat bisa direkomendasikan untuk bepergian, seperti sakit dan menikah. “Orang-orang berkebutuhan khusus, misalnya ada (jenguk) orang tua sakit atau anak nikah. Di Jakarta ada 10 ribu pekerja musiman bisa diberikan rekomendasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan salah seorang anggota Komisi V DPR dari Partai Nasdem, Tamanuri, terkait kepentingan tertentu yang mengharuskan membawa keluarga saat kunjungan kerja. “Apakah kunjungan ke daerah ini diperbolehkan bawa keluarga karena saat dinas ada kondisi di mana anggota terkadang harus bawa keluarga. Apakah harus ada tugas atau hanya kartu anggota DPR saja,” ujar dia.
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menurut peraturan itu, mudik resmi dilarang mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
Namun, Budi memutuskan untuk membuka kembali operasional seluruh moda transportasi mulai Kamis besok, 7 Mei 2020, dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, adanya penjabaran bahwa pejabat negara termasuk anggota DPR diperbolehkan untuk melakukan kunjungan ke daerah untuk alasan dinas, tetapi tidak untuk mudik.
Berdasarkan data kasus Covid-19 di Indonesia hingga Selasa (5/5) tercatat sebanyak 12.071 kasus dengan tambahan 484 positif, tambahan 243 sembuh atau total 2.197 orang sembuh, dan tambahan delapan meninggal atau total 972 orang meninggal.