Rabu 06 May 2020 15:04 WIB

Harapan pada Gerakan Zakat

ZIS bisa menjadi jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah.

Gerakan zakat.
Foto:

Lembaga Zakat Bergerak Walau Terimbas

Walau lembaga zakat bersemangat berkontribusi melawan Covid-19, namun tidak dipungkiri bahwa organisasi-organisasi ini terimbas oleh Covid-19. Pertama, jumlah penghimpunan dana lembaga turun seiring dengan turunnya kemampuan ekonomi masyarakat. Strategi social distancing dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang harus dijalankan untuk menghentikan penularan telah mengurangi penghimpunan khususnya dari muzakki yang tidak menggunakan teknologi digital.

Kedua, amil dan relawan yang bekerja berpotensi terpapar virus Covid-19. Dengan peralatan yang sekedarnya dan pekerjaan yang harus turun satu-satu ke masyarakat miskin yang membutuhkan, distribusi bantuan menjadi kegiatan berat dan beresiko. Jika berkepanjangan dan tidak ada upaya serius, lembaga filantropi Islam skala kecil yang berpijak dari hasil penggalangan zakat akan terancam berhenti beroperasi.

Hasil pertemuan pimpinan lembaga zakat di bawah FOZ (29/4) menangkap kekhawatiran ini. Bagi lembaga zakat, situasi seperti ini bukanlah hal baru dan menghalangi mereka membantu sesama. Toh mayoritas lembaga ini lahir ketika krisis ekonomi dan masyarakat diterpa kesulitan menghadapi bencana. Namun pandemi Covid-19 ini punya karakter yang berbeda dibandingkan dengan krisis ekonomi dan bencana alam yang dihadapi oleh para amil dan pegiat filantropi Islam sejak 50 tahun terakhir. Jika tidak ada dukungan, lembaga-lembaga yang levelnya menengah dan kecil, bisa terimbas serius.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh FOZ adalah membentuk “Jaring Pengaman Amil”. Lembaga zakat besar dan mapan membantu lembaga yang kecil untuk mengimplementasikan program. Ini adalah gerakan taáwun (saling tolong) antar lembaga. Prinsipnya sesama pengelola zakat harus terus eksis, bertahan, dan terus berbagi untuk kemanusiaan.

Percepatan Pembayaran Zakat dan Inovasinya

Tidak saja lembaga zakat di akar rumput yang bergerak dan melakukan inovasi untuk berkontribusi bagi melawan Covid-19, tokoh-tokoh nasional aktif melakukan himbauan. Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin mengimbau (31/3) kepada masyarakat untuk menyegerakan membayar zakat untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Menteri Agama RI (02/4) meminta para pengelola zakat untuk mengoptimalkan zakat, infak dan sedekah dalam membantu sesama. Ia berharap zakat, infak dan sedekah SIZ bisa menjadi jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

Tidak kalah bersemangat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan hal serupa. Lewat Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam (13/4), MUI mengajak umat Islam mengalokasikan zakat, infak, dan sedekahnya untuk membantu penanggulangan Covid-19. Bahkan, zakat bukan saja bisa dialokasikan untuk membantu fakir miskin dan pasien terdampak virus, tetapi juga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD).

Seruan yang sejalan dan sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat serta lembaga filantropi Islam. Ini adalah sebuah praktik fikih zakat yang mementingkah maslahat bagi kemanusiaan.

Sebagai penutup, pandemi Covid-19 telah memaksa kita mengubah pola hidup dan melakukan inovasi, termasuk ijtihad dalam pengelolaan dan pendayagunaan zakat. Lembaga zakat dan filantropi Islam telah mengimplementasikan fikih zakat yang maju, menjadi harapan tidak saja bagi Muslim, tapi berkontribusi menyelamatkan kemanusiaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement