Selasa 05 May 2020 21:54 WIB

PSBB Seluruh Jawa Barat Mulai Berlaku Besok

PSBB di Jabar penting untuk menekan kasus Covid-19 khususnya imported case.

Warga mengayuh sepeda di Jalan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). Pemerintah Kabupaten Karawang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 6 Mei 2020 pukul 00:00 WIB guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/m ibnu chazar
Warga mengayuh sepeda di Jalan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). Pemerintah Kabupaten Karawang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 6 Mei 2020 pukul 00:00 WIB guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi Jawa Barat akan mulai berlaku besok, Rabu (6/5). Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Berli Hamdani mengatakan, PSBB penting untuk menghentikan penularan Covid-19, terutama imported case alias penularan dari luar lokasi atau impor.

"(PSBB Jabar) ini momen penting, di mana mudik sudah dilarang, kegiatan sudah berkurang, ditambah dengan situasi puasa (orang beribadah di rumah saja) semakin menyukseskan PSBB," kata Berli saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (4/5).

Baca Juga

"Saat ini (kasus) yang ada sifatnya penularan lokal dan dari klaster yang dari awal sudah diidentifikasi," tambahnya.

Adapun PSBB bakal menjadi hal baru bagi 17 kabupaten/kota di luar lima daerah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan lima daerah Bandung Raya yang sudah menerapkan PSBB. PSBB akan berlaku hingga 19 Mei.

Berli mengatakan, sebanyak 17 kabupaten/kota itu bisa menerapkan PSBB secara parsial maupun penuh di wilayahnya. Selain itu, kepala daerah diberi kewenangan oleh gubernur untuk menindaklanjuti peraturan gubernur terkait PSBB Jabar.

"Ini bukan untuk menimbulkan perbedaan atau kebingungan, tapi memberikan kewenangan secara proporsional antara provinsi dan kabupaten/kota," ujar Berli.

"Dan mendorong keberdayaan masing-masing (daerah) dalam mengatur sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakatnya. Karena ada hal (yang sifatnya) teknis baik soal transportasi atau dampak sosial sehingga diberikan kewenangan kepada kepala daerah," katanya, menambahkan.

Dalam konferensi pers itu, Berli pun menegaskan bahwa pihaknya terus menambah pelaksanaan tes usap (swab) metode polymerase chain reaction (PCR), teranyar terhadap penumpang KRL.

"Sementara untuk rapid test, sampai saat ini Jabar melakukan hampir 100 ribu rapid test dan dari total itu yang positif 237 orang," tutur Berli.

"Dari yang sudah dilakukan tersebut, ini upaya yang penting dalam pelaksanaan PSBB agar paling tidak bisa membatasi penularan terutama dari luar Jabar atau imported case. Secara umum PSBB mampu menekan penularan atau penyebaran Covid-19," ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Berli pun menyampaikan data terbaru kasus Covid-19 di Jabar. Hingga Senin (5/5) pukul 16:43 WIB, terdapat 1.252 kasus positif di Jabar, 159 orang sembuh, dan 86 meninggal dunia.

Adapun orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 41.480 orang, 8.105 orang di antaranya masih dalam pemantauan. Sementara total pasien dalam pengawasan (PDP) adalah 5.130 orang, 2.045 orang di antaranya masih dalam pengawasan.

"Dengan adanya PSBB Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Bandung Raya secara umum memberikan dampak positif terhadap penurunan baik itu laju penambahan kasus positif maupun PDP dan ODP secara jumlah menurun," ujar Berli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement