REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, mencatat tiga perusahaan dengan belasan ribu karyawan di wilayah tersebut mengajukan izin operasional khusus ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Izin operasional khusus ini dibutuhkan agar selama PSBB parsial perusahaan tetap dapat beroperasi seperti biasa.
Pemkab Cianjur, akan menggelar PSBB parsial bersamaan dengan PSBB se-Jawa Barat yang akan dilakukan mulai tanggal 6 Mei. Namun Cianjur hanya akan melakukan karantina di 18 kecamatan yang dinilai rawan terjadi penyebaran Covid-19 karena statusnya zona kuning dan merah.
"Karena beberapa pabrik besar terletak di kecamatan yang diberlakukan PSBB parsial, memmbuat pengelola mengajukan izin operasional khusus ke Kementerian bukan ke dinas karena yang berwenang pemerintah pusat," kata Kadisnakertrans Cianjur, Heri Supardjo saat dihubungi Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, ketiga perusahaan tersebut memiliki karyawan dengan total mencapai belasan ribu orang yaitu PT PYI, Charm dan Treesik, sudahb mengajukan izin tersebut ke kementerian, sehingga kemungkinan pabrik besar tersebut tetap beroperasional selama PSBB parsial diberlakukan.
Bahkan ungkap dia, menjelang sore beberapa perusahaan lainnya melaporkan hal yang sama sedang mengajukan izin opersional khusus dengan harapan tetap beroperasi selama karantina wilayah dilakukan. Sehingga pihaknya akan mengkordinasikan hal tersebut ke Satuan Gugus Tugas Covid-19 Cianjur.
"Kami tidak dapat berbuat banyak karena izin dikeluarkan kementerian perindustrian dan perdagangan. Mereka mengajukan izin tersebut melalui dinas perdagangan. Dikabulkan atau tidak bukan kewenengan kami atau kewenangan pemerintah daerah," katanya.
Sementara Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman sebelumnya menyatakan puluhan ribu karyawan dan buruh di Kabupaten Cianjur, akan diliburkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial diterapkan di sejumlah kecamatan sebagai upaya penanganan cepat Covid-19 yang mulai merebak di sebagian besar wilayah Cianjur.
Pemberlakuan PSBB parsial yang akan bersamaan dengan PSBB se-Jabar wajib dipatuhi semua kalangan termasuk industri yang memiliki ribuan karyawan karena masuk dalam zona merah dan kuning.
"Kami akan melayangkan surat agar kegiatan pabrik dihentikan untuk sementara dan karyawan diliburkan selama pemberlakuan PSBB parsial. Ini sebagai upaya penanganan cepat Covid-19 yang mulai merebak di sejumlah kecamatan," katanya.
Tidak hanya pabrik atau perusahaan besar, jadwal operasional minimarket dan pasar modern pun dibatasi dari pukul 8.00 WIB sampai 18.00 WIB, sedangkan pasar tradisional buka dari jam 5.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan toko atau warung sembako dapat buka hingga batas waktu tertentu.