Selasa 05 May 2020 19:40 WIB

Residivis Pencurian Kotak Amal di Temanggung Dibekuk

Polisi membekuk residivis pencurian kotak amal di Temanggung, Jawa Tengah.

Ilustrasi pencurian kotak amal. Seorang residivis pencurian kotak amal kembali melakukan kejahatan yang sama di Masjid YAMP Ittihadul Mu'minin Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi pencurian kotak amal. Seorang residivis pencurian kotak amal kembali melakukan kejahatan yang sama di Masjid YAMP Ittihadul Mu'minin Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang residivis pelaku pencurian kotak amal masjid warga Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, MA (20). Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, kali ini yang menjadi sasaran adalah Masjid YAMP Ittihadul Mu'minin Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo.

Ali menuturkan, tersangka melakukan pencurian pada pertengahan April lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka berangkat dari rumah dengan membawa linggis dan betel. Sesampai di depan masjid yang menjadi sasaran, tersangka lalu mencongkel kotak amal yang ada di masjid.

Baca Juga

"Begitu keadaan sekitar masjid sepi, tersangka lalu beraksi mencongkel kotak amal berisi uang sekitar Rp 2 juta," ungkapnya di Temanggung, Selasa.

Uang hasil curian selanjutnya digunakan untuk membeli telepon seluler. Petugas kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan pelacakan dan menemukan bukti yang mengarah pada MA.

"MA saat ditanya mengakui perbuatannya, apalagi dibuktikan dengan rekaman CCTV," ujarnya.

Ali mengatakan, tersangka merupakan residivis pencurian kotak amal. Pelaku disebut telah lima kali melakukan pencurian kotak amal dan masuk penjara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement