REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan payung hukum tentang tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) segera selesai. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan peraturan pemerintah (PP) tentang THR saat ini sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Keuangan.
“Insy Allah minggu ini selesai harmonisasi," ujar Dwi melalui pesan singkatnya, Selasa (5/5).
Dengan selesainya PP tentang THR, maka pencairan THR bagi PNS bisa segera. Kendati begitu, ia belum memastikan kepastian tanggal pencairan THR.
“Belum (ada tanggal pencairan). Yang pasti sebelum lebaran diharapkan sudah cair,” kata Dwi.
Pemerintah tahun ini hanya membayarkan THR bagi PNS, TNI, Polri, serta pensiunan untuk golongan I, II dan III. Selain itu, komponen THR bagi PNS tahun ini juga sebesar tahun sebelumnya, THR tahun ini hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat.
Kebijakan ini diputuskan Pemerintah sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 yang membuat pos anggaran lebih difokuskan untuk penanganan Covid-19.