REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan meminta kepala daerah maupun bakal calon Pilkada 2020 tak mencampurkan program bantuan sosial penanganan Covid-19 dengan kepentingan politik. Bawaslu pun tidak melarang kepala daerah memberikan bantuan kemanusiaan saat pandemi Covid-19 sepanjang mentaati peraturan perundang-undangan.
"Jadi prinsip Bawaslu tidak akan melarang siapa pun untuk membantu kemanusiaan, tetapi jangan mencampuradukkan antara kemanusiaan dan politik Pilkada," ujar Abhan dalam diskusi virtual, Selasa (5/5).
Hal itu ia sampaikan menyusul adanya sejumlah kepala daerah yang diduga memanfaatkan penyaluran bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadi menjelang Pilkada 2020. Abhan mengungkapkan, politisasi bansos Covid-19 sudah terjadi di sejumlah daerah.
Kepala daerah itu bahkan diketahui telah mengantongi rekomendasi dari partai politik untuk maju dalam Pilkada 2020. Abhan menuturkan, setidaknya, ada tiga modus yang digunakan calon pejawat kepala daerah tersebut.
Modus pertama, bansos yang disalurkan dibungkus atau dilabeli gambar kepala daerah. Bansos tersebut disertai gambar kepala daerah yang mengenakan seragam putih dan logo pemerintah daerah.
Kedua, bansos dibungkus yang diembeli-embeli dengan jargon-jargon atau simbol-simbol politik. Jargon-jargon kampanye pada periode pilkada sebelumnya atau yang sekarang meskipun belum ada masa kampanye.
Ketiga, pemberian bansos tidak mengatasnamakan pemerintah, tetapi atas nama langsung pribadinya. Abhan mencontohkan, hal ini terjadi kepada Bupati Kabupaten Klaten dan Wali Kota Semarang yang diketahui telah mengantongi rekomendasi dari partai politik untuk maju Pilkada 2020.
"Gambarnya tidak pemerintah, tetapi gambarnya langsung pribadi yang wali kota dan wakil wali kota yang sedang menjabat saat ini, dan kebetulan sudah mendapatkan rekomendasi dari partai untuk maju kembali," kata Abhan.
Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar meminta pihak berwenang di daerah masing-masing mengupayakan pencegahan pelarangan pemberian uang atau barang sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami sudah melakukan upaya pencegahan, dan beberapa daerah adanya persoalan ini yang melaporkan, kami sudah melakukan kajian dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan," tutur Abhan.