Selasa 05 May 2020 13:01 WIB

Polri: Said Didu Diperiksa Bareskrim Setelah PSBB Dicabut

Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan Polisi Militer TNI AD.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Foto: @msaid_didu
Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Menurut Argo, pemeriksaan dijadwalkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dicabut. "Setelah PSBB Jakarta," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/5).

Sesuai surat panggilan, seharusnya mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu diperiksa polisi pada Senin (4/5) sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investas, Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Said tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim tersebut. Meski tidak hadir, Said mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (Purn) Helvis, ke Bareskrim Polri untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.

Menko Marves Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video Youtube. Luhut diwakili oleh empat kuasa hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sementara itu, pihak Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan Polisi Militer TNI AD untuk memimpin ratusan advokat lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement