CIREBON, AYOBANDUNG.COM- Para pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Cirebon akan dijatuhi sanksi.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis memastikan, PSBB di Kota Cirebon dilaksanakan mulai 6 Mei 2020 atau Rabu pekan ini.
Sebelum itu, pihaknya akan menyosialisasikan PSBB kepada masyarakat. Sosialisasi di antaranya melalui media sosial maupun media massa.
"Sosialisasi akan dilaksanakan masif. Tapi, ketika masih ada warga yang melanggar, siap-siap sanksi menanti," katanya seusai rapat persiapan PSBB bersama Forkopimda Kota Cirebon, Senin (4/5/2020).
Sanksi itu di antaranya pembubaran bila ada masyarakat yang berkerumun. Bila peringatan pertama masih diabaikan, sanksi hukum akan dijatuhkan berupa kurungan penjara satu tahun atau denda Rp100 juta.
Bagi toko yang seharusnya tutup, namun masih ditemukan beroperasi, penyegelan akan dilakukan petugas berwenang. Dalam hal ini, terdapat toko-toko yang dikecualikan selama PSBB, seperti pasar, minimarket, maupun supermarket.
"Pasar, minimarket, dan supermarket, boleh beroperasi dengan waktu yang dibatasi. Kami juga akan awasi secara ketat tempat-tempat usaha, termasuk Stadion Bima yang masih digunakan untuk berkumpul," janjinya.
Menurutnya, sesungguhnya tak ada hal baru dalam PSBB. Hal ini mengingat mekanisme pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 telah diterapkan Kota Cirebon sejak Maret.
Bedanya, imbuh dia, dalam PSBB skala upaya pencegahan berlaku lebih luas. Azis pun meminta masyarakat melaksanakannya demi menekan penyebaran virus.
"Masyarakat tinggal meneruskan upaya-upaya pencegahan yang sudah dilakukan sebelumnya. Ini demi mencegah virus meluas," tegasnya.
Sementara itu, rencana penerapan PSBB direspon baik sejumlah warga. Mereka menilai, PSBB tepat dilaksanakan mengingat belakangan tak sedikit orang yang telah lengah dan abai dalam upaya pencegahan penyebaran virus.
"(Penerapan PSBB) tepat sebab resiko wabah ini seperti buah simalakama," cetus Ketua RW 07 Mekar Asih, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Ujang Muliana.
Penerapan PSBB, menurutnya, mempertaruhkan nilai-nilai kehidupan yang sudah diakui kebenarannya. Wabah Covid-19 sendiri telah mengubah nilai-nilai yang sudah ada.
"Secara aktualisasinya terlihat jelas wabah ini telah menjadikan perubahan tatanan kehidupan secara faktual, baik ekonomi, sosial, politik, budaya, serta pertahanan keamanan nasional," tuturnya.
Dia mengingatkan, pelaksanaan PSBB memerlukan kecerdasan masyarakat dan kepatuhan yang penuh dengan kedisiplinan.
Bagi Pemkot Cirebon sendiri, diakuinya dibutuhkan dana besar untuk penanggulangan wabah ini. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan koordinasi secara sistemik, masif, dan terstruktur, sehingga tujuannya tercapai.
"Dibutuhkan peran, fungsi, dan tanggung jawab yang harmonis antara pemerintah dan masyarakatnya," tandasnya.




