Senin 04 May 2020 23:25 WIB

Banggar DPR Setujui Perppu 1/2020 Dibawa ke Paripurna

Rencananya rapat paripurna akan digelar sebelum 12 Mei 2020.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Fakhruddin
Perppu APBN Covid-19
Foto: Infografis Republika.co.id
Perppu APBN Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan pada pengambilan keputusan tingkat I. Keputusan tersebut disepakati usai seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini fraksi pada rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Apakah kita dapat menerima RUU tentang penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020?," tanya Ketua Banggar Said Abdullah diikuti pernyataan setuju dari peserta rapat, Senin (4/5).

Diketahui delapan fraksi menyetujui Perppu 1/2020 untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Kedelapan fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak diundangkannya Perppu 1 Tahun 2020 tersebut.

"Fraksi PKS berpendapat Perppu nomor 1 tahun 2020  berpotensi melanggar konstitusi, sebab beberapa pasal bertentangan atau tidak sejalan dengan uud 1945," kata anggota Baleg Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam.

Sementara mayoritas fraksi berpendapat bahwa Perppu tersebut diperlukan untuk menghadapi potensi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Fraksi PDIP menilai negara harus hadir untuk mengantisipasi dampak Covid-19. Sementara Fraksi Partai Gerindra setuju dengan catatan Perppu tidak melanggar undang-undang Dasar 1945.

Fraksi Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) memandang Perppu 1/2020 penting untuk mendukung pemerintah bisa segara bekerja secara cepat. Meskipun setuju, Fraksi Partai Demokrat memberikan sejumlah rekomendasi.

"Pertama apabila Perppu ini ditetapkan sebagai undang-undang kiranya bisa segera dilakukan revisi terbatas, agar tidak ada satu pun celah yang oleh rakyat dinilai sebagai inkonstitusional serta bertentangan dengan hukum dan keadilan. Fraksi Partai Demokrat tidak ingin presiden dan jajara pemerintah yang telah bekerja secara serius disertai tanggungjawab yag tinggi  kelak disalahkan konstitusi, rakyat, dan sejarah kita," ujarnya.

Selanjutnya Perppu 1/2020 akan dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna untuk diundangkan. Rencananya rapat paripurna akan digelar sebelum 12 Mei 2020 yaitu pada sebelum penutupan masa sidang III.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement