Senin 04 May 2020 22:58 WIB

Hingga Senin, Polri Ungkap 101 Kasus Hoaks Covid-19

Pelaku kasus hoaks Covid-19 terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adisaputra (kiri).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adisaputra (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyebaran informasi hoaks soal COVID-19 di media sosial (medsos) yang berhasil diungkap jajaran Polri hingga Senin, mencapai 101 kasus.

"Perkembangan kasus hoaks seputar Virus Corona, sampai hari ini ada 101 kasus yang ditangani Polri dan jajaran," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri ‎Kombes Asep Adisaputra, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5).

Dia merinci, ada tiga polda yang paling banyak menangani kasus hoaks Corona, yakni Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus. Disusul Polda Jawa Timur menangani 12 kasus. Ketiga, Polda Jawa Barat yang menangani 7 kasus. Sedangkan 68 kasus lainnya ditangani polda jajaran.

Terkait motif penyebar hoaks, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukannya karena iseng atau bahan bercanda, meskipun ada yang menyebar hoaks karena tidak puas dengan kerja Pemerintah. "Untuk motifnya, itu karena pelaku iseng. Ada juga yang hanya untuk bahan bercanda serta ketidakpuasan pada Pemerintah," ujar Asep.

Bila terbukti bersalah, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Asep menegaskan, Polri terus bekerja melakukan patroli siber dan menindak konten-konten hoaks terkait COVID-19 di medsos yang meresahkan masyarakat. Selain menegakkan hukum, polisi juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Kepolisian Republik Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement