Selasa 05 May 2020 01:08 WIB

Halmahera Utara dan Tidore Kepulauan Ajukan Usulan PSBT

Pemkab Halmahera Utara dan Kota Tidore Kepulauan Ajukan usulan PSBT ke Kemendagri.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fauzan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Kota Tidore Kepulauan telah mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Terbatas (PSBT) ke Kemendagri dalam upaya memutus penularan virus Covid 19. Usulan pemberlakukan PSBT karena masyarakat di wilayah itu masih belum mematuhi imbauan social dan physical distancing.

"Dua daerah itu telah mengusulkan PSBT sejak 29 April 2020 ke Kemendagri, guna menekan aktivitas transportasi masuk ke daerah tersebut," kata Karo Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Malut, Muliadi Tutupoho di Ternate, Senin (4/5).

Baca Juga

Menurutnya, usulan PSBT dari kedua daerah itu merupakan langkah tepat, karena kabupaten/kota sudah harus mengambil langkah tegas dalam menerapkan protokol penanganan Covid 19, karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya virus Covid 19 ini.

Bahkan, kata Muliadi, langkah kedua daerah harusnya diikuti kabupaten/kota lainnya di Malut dalam mengusulkan PSBT, karena masih terlihat keramaian warga. Sebab, imbauan kepada warga untuk tetap di rumah melalui social distancing dan physical distancing, belum dipatuhi oleh masyarakat maksimal, karena belum tingginya kesadaran masyarakat untuk mencegah mewabahnya virus Covid 19 di Malut.

Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Halut menutup seluruh akses transportasi dari dan ke Halut ditutup, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di wilayah tersebut.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Halut, Deky Tawaris dihubungi sebelumnya, menyatakan, demi kepentingan bersama dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di kabupaten Halut maka terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 2020, semua jalur transportasi masuk keluar wilayah kabupaten Halut ditutup.

Menurutnya, sesuai instruksi Ketua Tim Satgas Covid 19 Bupati Halut Frans Manery untuk menutup seluruh akses ke Halut karena arus masuk orang ke Halut pada sebulan terakhir melonjak tinggi sehingga Bupati mengeluarkan instruksi tegas. Sementara itu, Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman telah mengusulkan, harus ada pembatasan trasportasi laut baik itu kapal maupun speedboat akan masuk ke Kota Ternate, sebagai pintu masuk Malut, menyusul meningkatkan penderita Covid 19 di daerah Malut mencapai 50 orang positif terkonfirmasi Covid 19.

Usulan pembatasan aktiifitas transportasi laut dinilai sangat penting dilakukan, sebab Ternate merupakan pintu masuk dari seluruh kabupaten/kota serta sejumlah Provinsi lain di luar Malut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement