REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan, persiapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi yang berlaku pada 6-19 Mei 2020 sudah 100 persen.
"Persiapan PSBB Provinsi perhari ini sudah 100 persen, bahkan saya monitor Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning) sudah rapat khusus di Majalengka," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (4/5).
Saat ini, kata Emil, sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang).
Menurut Emil, PSBB Bodebek yang dimulai pada 15 April 2020 dinilai berhasil menurunkan angka reproduksi (Re) kasus COVID-19. Ia pun berharap penurunan tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota di Jabar.
"Keberhasilan tren turun di Bodebek dan Bandung Raya mudah-mudahan bisa ditiru oleh 17 kota/ kabupaten lainnya," katanya.
"Salah satu ukuran keberhasilan PSBB adalah menurunnya tren angka reproduksi (Re) COVID-19. Sebelum PSBB Bodebek dan Bandung Raya Re nya tinggi tapi setelah PSBB angka reproduksi menurun," katanya.
Emil optimistis, bila PSBB ini dilaksanakan secara serempak di seluruh Jabar ditambah kedisiplinan warga, maka penyebaran COVID-19 bisa ditanggulangi. "Kalau (PSBB) ini berhasil serempak se-Jabar harusnya Jabar bisa mengendalikan dengan baik," katanya.
Adapun pelaksanaan PSBB Jabar sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Terbitnya Pergub tersebut juga berbarengan dengan keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Jabar dan Surat Edaran (SE) Gubernur No 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar.