Senin 04 May 2020 16:46 WIB

Ridwan Kamil Teken Pergub PSBB Jabar Mulai 6-19 Mei 2020

Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara Covid-19 Provinsi Jabar, Daud Ahmad.
Foto: Antara
Juru Bicara Covid-19 Provinsi Jabar, Daud Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jabar.

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jabar berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020.

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.

Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar. “Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar Juru Bicara Covid-19 Provinsi Jabar, Daud Ahmad di Kota Bandung, Senin (4/5).

Khusus mengenai Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya dan mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi. Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online).

Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubbernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan. “Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” kata Daud.

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi prokontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” kata Daud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement