Selasa 05 May 2020 03:56 WIB

Pemkot Sorong Batasi Jam Aktivitas Warga di Luar Rumah

Warga Sorong hanya boleh beraktivitas di luar rumah dari pukul 05.00 sampai 19.00 WIT

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Warga saat berdoa di dalam rumah secara mandiri di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (7/2/2020). Warga Sorong hanya boleh beraktivitas di luar rumah dari pukul 05.00 sampai 19.00 WIT. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Warga saat berdoa di dalam rumah secara mandiri di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (7/2/2020). Warga Sorong hanya boleh beraktivitas di luar rumah dari pukul 05.00 sampai 19.00 WIT. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG - Pemerintah Kota Sorong membatasi waktu aktivitas warga di luar rumah. Langkah ini diambil dalam upaya mencegah penularan virus corona baru penyebab Covid-19.

Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Sorong Lambert Jitmau yang dikeluarkan Senin, warga hanya boleh melakukan kegiatan di luar rumah dari pukul 05.00 sampai 19.00 WIT. Menurut surat edaran Wali Kota Sorong, petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bisa menindak warga yang melakukan kegiatan di luar rumah di luar waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga

Wali Kota berharap seluruh warga Kota Sorong mematuhi ketentuan pemerintah demi kebaikan bersama. Dia menyarankan warga tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang penting atau mendesak dan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Satpol PP akan melakukan pengawasan. Apabila masyarakat keluar rumah tanpa menggunakan masker akan ditertibkan dengan menyuruh mereka kembali ke rumah untuk menggunakan masker demi kebaikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement