Senin 04 May 2020 13:30 WIB

Ini Poin-poin Kebijakan PSBB di Cirebon Raya

Ini Poin-poin Kebijakan PSBB di Cirebon Raya

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Ini Poin-poin Kebijakan PSBB di Cirebon Raya
Ini Poin-poin Kebijakan PSBB di Cirebon Raya

MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) siap diterapkan di wilayah Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (6/5/2020) ini.

Dalam sebuah pertemuan di Kantor Bupati Majalengka, 5 pemimpin daerah di Cirebon Raya menyepakati beberapa hal yang terfokus pada mobilitas daerah perbatasan dan kebijakan umum lain selama PSBB di wilayah mereka.

Kelima daerah itu masing-masing Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.

Bupati Majalengka Karna Sobahi membeberkan, mobilitas boleh dilakukan sejumlah kelompok di antaranya aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan tugas, pekerja, maupun para petani. 

"Untuk kendaraan pengangkut bahan pangan dan ambulancs dibolehkan keluar masuk daerah perbatasan," ujarnya seusai pertemuan yang digelar pada Minggu (3/5/2020) malam.

AYO BACA : Sejarah Awal Mula Tahu Gejrot

Selama PSBB diberlakukan, para pemudik yang keluar masuk akan diperiksa petugas di posko perbatasan.

Sementara, kebijakan operasional pasar tradisional diserahkan kepada kota/kabupaten masing-masing, dengan alasan setiap pasar memiliki waktu operasional berbeda.

"Untuk minimarket dan mal buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 yang berlaku se-Wilayah Cirebon," tambahnya.

Agenda ibadah pada bulan Ramadan, sambungnya, tetap mengacu pada imbauan Kementerian Agama RI. Salat Idulfitri dan ziarah kubur ditiadakan.

Ibadah salat Jumat diganti dengan salat Zuhur karena rentan dan beresiko menyebarkan Covid-19.

AYO BACA : Perantau Cirebon dan Indramayu Diimbau Jangan Mudik

"Kasus positif Covid-19 di Majalengka lebih karena impor (imported case), artinya mereka yang terpapar memperoleh virus dari daerah lain," tuturnya.

Penerapan PSBB secara teknis dilakukan oleh tim gabungan, masing-masing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tiap daerah, kepolisian, TNI, serta para instansi teknis terkait.

Dia memastikan, seluruh kepala daerah di Cirebon Raya tak menghendaki adanya perkembangan kasus Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan pencegahan dini.

Kesepakatan itu dicapai 5 pemimpin daerah yang terdiri dari Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat, Bupati Majalengka Karna Sobahi, dan Bupati Kuningan Acep Purnama.

Mereka berharap penerapan PSBB berjalan efektif, terkendali, dan berhasil. "Kebijakan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dampaknya luar biasa. Semoga wabah ini segera berakhir," tegas Karna.

 

AYO BACA : Kabar Pasien Covid-19 asal Cirebon yang Viral karena Surati Presiden

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement