Ahad 03 May 2020 23:10 WIB

Polres Cirebon Tangkap Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil

Pelaku pencurian beraksi dengan modus memecahkan kaca mobil korban.

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil (Foto: ilustrasi tersangka)
Foto: Ist
Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil (Foto: ilustrasi tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Salah satu tersangka terpaksa ditembak karena berupaya melawan serta membahayakan petugas.

"Dua pelaku pencuri dengan modus pecah kaca sudah kami tangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda di Cirebon, Ahad (3/5).

Baca Juga

Syamsul mengatakan, dua pelaku yang ditangkap itu berinisial AD (48) yang berasal dari Kabupaten Bandung dan inisial HS (51) beralamatkan di Kota Bandung. Sedangkan pelaku yang masih menjadi buronan lanjut Syamsul juga sudah diketahui identitasnya masing-masing berinisial FS dan TD.

Dari dua pelaku yang telah ditangkap salah satunya terpaksa ditembak, karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. "Pelaku HS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas," ujarnya.

Para pelaku yang telah ditangkap ini melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca di Kota Cirebon. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 298.187.200.

Syamsul mengatakan, pelaku sudah mengintai korban yang merupakan perangkat desa saat mengambil uang di salah satu bank. Pada saat mobil korban diparkir, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memecah kaca.

Kemudian mengambil uang yang disimpan di dalam mobil. Dari tangan pelaku, pihaknya menyita beberapa barang bukti di antaranya alat yang digunakan untuk memecah kaca, dua unit sepeda motor digunakan pada saat melakukan kejahatan.

"Para tersanka akan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Syamsul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement