Ahad 03 May 2020 12:25 WIB

Polisi Selidiki Ibu Rumah Tangga Usia Minum Herbisida

Korban tewas akibat meminum cairan pembasmi rumput berinisial MK (25 tahun).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petani menyemprotkan cairan herbisida (ilustrasi).
Foto: Antara
Petani menyemprotkan cairan herbisida (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reskrim Polsek Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, melakukan penyelidikan terhadap tewasnya seorang ibu rumah tangga yang diduga karena meminum herbisida atau pembasmi rumput. "Kami sudah memintai keterangan beberapa orang yang diduga mengetahui awal kejadian ini," ucap Kapolsek Haruai Iptu Sutargo di Haruai, Sabtu (2/5).

Dia mengatakan, korban diketahui berinisial MK (25 tahun) warga Desa Nawin Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Sebelum meninggal dunia pada Rabu (29/4) suami korban sempat meminumkan air kelapa dan susu beruang dengan tujuan untuk menetralkan racun yang telah diminum korban. Korban MK meninggal dunia saat dalam perjalanan ke puskesmas dan penyebab kematiannya sementara ini diduga karena meminum herbisida.

"Usai minum herbisida, korban dilarikan ke puskesmas. Namun, setelah sampai di Puskesmas Haruai korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ujar perwira pertama Polri itu.

Sutargo juga mengatakan, pihak keluarga korban menolak dilakukan visum luar maupun autopsi serta tidak mempermasalahkan secara hukum atas kejadian itu. Untuk diketahui dari keterangan suami korban bernama Petrus, sebelumnya MK meminta tolong untuk di bawa ke Puskesmas Haruai karena sesak napas atau sakit dada usai meminum herbisida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement