REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ahli Epidemiologi Universitas Andalas (Unand) Padang Defriman Djafri mengungkapkan, delapan klaster penularan Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar). Total kasus positif Covid-19 di Sumbar mencapai 182 orang.
"Klaster terbesar yaitu Pasar Raya Padang dengan tingkat penularan terbesar," kata dia di Padang, Sabtu (2/5), melalui jumpa pers daring difasilitasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sumbar.
Ia menjelaskan, awal mula penularan di klaster Pasar Raya berasal dari seorang tenaga kesehatan yang kemudian menularkan kepada ibu rumah tangga. Lalu, ibu rumah tangga tersebut menularkan ke tetangga toko di Pasar Raya, hingga pekerja toko dan akhirnya menyebar ke pedagang lainnya.
"Kemudian, klaster Pegambiran awalnya yang terinfeksi adalah seorang relawan medis yang kemudian menularkan kepada tenaga kesehatan," ujar dia yang menjabat Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand tersebut.
Berikutnya Permata Hijau Regency, Ampang Karang Ganting, Parak Gadang dan klaster Sawahan. Sementara di luar Padang terdapat klaster Tarusan Pesisir Selatan, dan Kabupaten Solok.
Untuk klaster Tarusan ini merupakan pasien pertama yang terinfeksi di Sumatera Barat. Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan merupakan tenaga medis dan baru saja mengikuti kegiatan di salah satu hotel di Padang.
"Akan tetapi menariknya saat peserta kegiatan yang sama dilakukan tes swab semuanya negatif, padahal seharusnya positif," ujarnya.
Berdasarkan keterangan langsung yang bersangkutan kemungkinan besar tertular saat berinteraksi dengan narasumber dari Jakarta. Terkait dengan peta persebaran Covid-19 di Sumbar laporan pertama diungkap pada 26 Maret 2020 sebanyak lima kasus dan pada pekan kedua meningkat jadi 12 kasus kemudian pekan ketiga 21 kasus.
"Artinya peningkatan kasus dalam tiga pekan mencapai empat kali lipat," ujarnya.
Kemudian pada 15 April terdapat 48 kasus positif, 21 April 2020 76 kasus dan 27 April mencapai 121 kasus. Dalam empat pekan pertama pola penularannya sudah terjadi antar kabupaten dan kota di Sumbar sehingga usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Sumbar ke pusat langsung disetujui, kata dia.
Ia menilai tenaga kesehatan yang bekerja di institusi pelayanan memiliki risiko tertular sangat tinggi sehingga penting untuk memastikan ketersediaan alat pelindung diri. Kepada masyarakat saat berhadapan dengan tenaga kesehatan diminta jujur dan tidak menyembunyikan riwayat perjalan karena bisa membahayakan tenaga kesehatan, ujarnya.