Jumat 01 May 2020 23:38 WIB

Aturan Tembakau Alternatif Harus Libatkan Stakeholders

Perlu ada kajian ilmiah terkait tembakau alternatif sebelum dibuat aturan

Rokok Elektrik/ Vape
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rokok Elektrik/ Vape

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum menyusun regulasi atau aturan terkait produk tembakau alternatif untuk menghindari munculnya keputusan yang keliru.

Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Amaliya mengatakan, sebelum membuat keputusan yang keliru terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya harus mendorong kajian ilmiah di dalam negeri.

"Kami berharap Pemerintah Indonesia mulai mempertimbangkan untuk melakukan kajian ilmiah di dalam negeri yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan peneliti," katanya di Jakarta, Jumat (1/5).

Kajian ilmiah tersebut, lanjutnya, juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk membentuk regulasi yang proporsional terhadap produk tembakau alternatif dengan mempertimbangkan profil risiko yang dimiliki.

"Harapannya hasil kajian ilmiah ini dapat memberikan perspektif baru terhadap produk tembakau alternatif," ujarnya.

Menurut dia, selama ini, banyak persepsi yang keliru yang harus diluruskan, sehingga keberadaan produk tembakau alternatif dapat memberikan manfaat, terutama bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.

Amalia berharap Indonesia dapat belajar dari Amerika Serikat dalam mengatur produk tembakau alternatif yang mana keputusan yang dibuat Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) berdasarkan pada hasil penelitian yang menyeluruh dan kerangka regulasi berbasis kajian ilmiah.

Hasil penelitian yang menyeluruh dan kerangka regulasi berbasis kajian ilmiah yang dimaksud yaitu Aplikasi Pra-Pemasaran Tembakau (Pre-Market Tobacco Application/PMTA) dan aplikasi Produk Tembakau dengan Risiko yang Dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Products/MRTP).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement