Jumat 01 May 2020 17:52 WIB

Jokowi Janji Tetap Lindungi Buruh Saat Pandemi Covid-19

Jokowi berjanji pemerintah akan berupaya agar buruh tetap bekerja dan berpenghasilan.

Rep: Antara, Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Joko Widodo menunjukkan Kartu Prakerja.
Foto: Antara/Rahmad
Joko Widodo menunjukkan Kartu Prakerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji melalui berbagai kebijakan pemerintah akan melindungi para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan saat pandemi Covid-19. Presiden Jokowi dalam akun media sosialnya, Jumat (1/5), menyebut peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini jatuh di saat pandemi Covid-19 melanda.

“Kita memperingati Hari Buruh Internasional tahun ini di saat pandemi global Covid-19 tengah melanda hampir seluruh negara di muka bumi ini,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga

Ia menambahkan, demi mengurangi dampak buruknya, pemerintah berusaha melindungi para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan, juga mempertahankan kemampuan ekonomi para pelaku usaha melalui berbagai kebijakan.

“Semuanya bertujuan agar para buruh beserta pengusaha mampu bertahan di era pandemi ini,” sebut Jokowi.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas terkait mitigasi dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan, Presiden Jokowi fokus pada enam langkah untuk memitigasi dampak Covid-19 bagi tenaga kerja. Langkah pertama, mencegah meluasnya PHK dan memastikan program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan segera diimplementasikan.

Langkah kedua, untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta, dipastikan skema program yang meringankan beban mereka termasuk insentif pajak dan relaksasi iuran BPJS. Langkah yang ketiga, pekerja di sektor informal dimasukkan dalam program jaring pengaman sosial. Hal keempat, pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, diprioritaskan untuk mendapatkan Kartu Prakerja.

Langkah yang kelima, kementerian/lembaga akan memperbanyak program padat karya tunai, sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja yang lebih besar. Dan langkah keenam, diberikan perlindungan kepada para pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.

Relaksasi Jamsostek

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pada Kamis (30/4), menyatakan, bahwa pemerintah menyiapkan relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya pemerintah melindungi hak-hak pekerja selama pandemi Covid-19, seperti tunjangan hari raya (THR).

Pemerintah mencatat, ada 116.705 perusahaan yang mendapat peluang relaksasi iuran Jamsostek. Tetapi insentif ini bukan tanpa syarat. Relaksasi iuran Jamsostek hanya diberikan kepada perusahaan yang terbukti masih membayarkan THR kepada karyawan.

Ida mengakui, banyak perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuannya untuk membayarkan THR kepada karyawan. Namun, ujar Ida, informasi tersebut baru disampaikan kepadanya secara lisan dan tanpa data pendukung.

"Terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek , izin prakarsa penyusunan RPP (rancangan peraturan pemerintah) sudah diberikan. Berikutnya kami akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain," jelas Ida.

Ida menjelaskan, keringanan iuran Jamsostek ini mencakup program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun. Diskon akan diberikan untuk iuran JKK dan JKM, sementara penundaan pembayaran akan diberlakukan untuk iuran jaminan pensiun.

Melalui relaksasi iuran Jamsostek ini, maka iuran JKK bagi peserta penerima upah hanya perlu dibayarkan 10 persen dari iuran normal. Angka yang sama juga diberikan bagi peserta bukan penerima upah, dihitung dari penghasilan peserta sesuai PP 44 tahun 2015.

"Bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan," katanya.

Selanjutnya untuk iuran JKM bagi peserta penerima upah, besaran yang perlu dibayarkan hanya 10 persen dari iuran norma. Demikian pula bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM sebesar Rp 600 ribu setiap bulan. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari iuran yang belum dibayarkan.

Kemudian, ada pula kebijakan mengenai penundaan pembayaran iuran JP, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30 persen dari kewajiban iuran. Dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya, dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020.

Ida menambahkan, RPP ini juga memuat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 dan dapat diperpanjang selama tiga bulan.

photo
Data PHK akibat pandemi Covid-19 di DKI Jakarta - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement