REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Agus E Hanafiah mengatakan, sebanyak 62.848 pekerja di wilayah Jawa Barat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Hal tersebut karena industri tempat mereka bekerja terdampak pandemi Covid 19.
"Dampak Covid 19 ini memang sangat berpengaruh sekali bagi dunia industri, terutama para pekerja. Jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sampai saat ini ada 62.848 pekerja," katanya di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/4).
Agus menuturkan hingga saat ini jumlah perusahaan yang terdampak wabah Covid 19 di Provinsi Jabar sebanyak 1.605. Dari jumlah tersebut perusahaan yang langsung melakukan kegiatan PHK dan dirumahkan itu sebanyak 1.041 perusahaan.
"Jadi rincian sebanyak 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja. Sehingga jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sampai saat ini mencapai 62.848 pekerja. Dan memang yang masuk ke Disnakertrans Jabar yang sudah melengkapi nama dan alamat itu sebanyak 49.503 pekerja," ujarnya.
Menurutnya, bagi pekerja yang dirumahkan atau di-PHK disarankan agar mengikuti Program Kartu Pra Kerja yang disiapkan oleh pemerintah. "Namun untuk daftar ke Program Kartu Pra Kerja ini kan tidak semua masyarakat itu memahami atau memiliki fasilitas untuk daftar daring, karena memang salah satu persyaratannya harus menyampaikan KTP dan KK secara scanner," jelasnya.
Agus menambahkan, sesuai petunjuk Gubernur Jabar M Ridwan Kamil dan Kadisnakertrans Jabar M Ade Afriandi maka pihaknya menyediakan layanan asistensi untuk pekerja yang berminat daftar Program Kartu Pra Kerja bernama LAUK-PK namun tidak memiliki fasilitas penunjang. "Jadi LAUK-PK ini kita selenggarakan di Disnaker, lalu yang kedua kita laksanakan di UPD. Dan kita miliki lima UPD yang ada di Bogor, Karawang, Bandung, Cirebon dan Bandung dan ketiga di balai latihan kerja," kata dia.