CIANJUR,AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menetapkan tiga kecamatan sebagai zona merah Covid-19. Ketiganya yakni Kecamatan Cijati, Karantengah, dan Cugenang.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Cianjur Tedy Artiawan mengatakan, berdasarkan informasi dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 ada 3kecamatan yang dakhirnya ditetapkan sebagai zona merah.
AYO BACA : Pusat Kota Cianjur Lengang Sejak Polisi Lakukan Penyekatan
“Betul ada 3 kecamatan ditetapkan zona merah, tentu saja hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan dari tim gugus tugas,” kata Tedy pada Ayobandung.com, Kamis (29/4/2020).
Dengan adanya penetapan zona merah, maka Kabupaten Cianjur menyatakan siap memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Upaya yang dilakukan saat ini untuk meredam penyebaran virus corona yakni menggelar penyekatan kendaraan masuk dan keluar Cianjur.
AYO BACA : Ibu Rumah Tangga di Cianjur Marak Bisnis Rumahan saat Wabah Covid-19
“Kita akan lakukan penyekatan dan hal-hal lainnya jika sudah ditetap PSBB, rencana besok akan segera dirapatkan dengan semua pihak,” tuturnya.
Sebelumnya Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, PSBB di Cianjur hanya akan diberlakukan di wilayah rawan Covid-19 dan wilayah padat penduduk.
"Saya ingin ada pemetaan di setiap kecamatan, karena masih banyak kecamatan yang berstatus zona hijau,” katanya.
AYO BACA : 11 Hotel dan Restauran di Cianjur Tutup Selama Sebulan