REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya memberikan toleransi terhadap masyarakat untuk keluar wilayah Jadetabek melalui pos-pos penyekatan dengan dua alasan. Salah satunya, jika ada masyarakat Jadetabek diizinkan menuju kampung halaman jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
"Kalaupun ada penyekatan, ada beberapa toleransi. Pokoknya harus ada alasan yang jelas, yang bisa membuktikan kepada pihak kepolisian. Ada berita kemalangan (keluarga), kita izinkan (keluar wilayah Jabodetabek)," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).
Sambodo menjelaskan, masyarakat harus memiliki surat keterangan meninggal dunia atau sakit anggota keluarganya dari dokter maupun pihak rumah sakit. Surat itu ditunjukan kepada polisi yang berjaga di pos-pos penyekatan. "Pokoknya (surat kematian atau sakit anggota keluarga) boleh dari mana saja, dari rumah sakit boleh, dari dokter boleh," jelas Sambodo.
Selanjutnya, alasan kedua warga diizinkan keluar wilayah Jadetabek dengan alasan bekerja. Sambodo menegaskan, masyarakat harus menunjukkan surat tugas yang dikeluarkan dari masing-masing perusahaan tempat bekerja. "Kalau dia bekerja, boleh lewat. Mungkin dia bekerja, ada proyek. Nanti kita lihat surat tugasnya," ungkap Sambodo.
Adapun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 6.906 kendaraan sudah diputar balik arah selama enam hari pelaksanaan larangan mudik. Jumlah itu merupakan hasil penyekatan di pintu tol dan jalur arteri. Sambodo merinci, sebanyak 2.587 kendaraan roda empat diputar balik di Pintu Tol Bitung dan 3.126 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.
"Sementara itu, 1.193 kendaraan lainnya diputar balik di jalur arteri," ucap Sambodo.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19. Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4).
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.