Jumat 01 May 2020 01:05 WIB

Sampoerna Karantina Produknya Lima Hari Sebelum Distribusi

Sampoerna menghentikan sementara kegiatan produksi di pabriknya di Rungkut.

Pekerja di pabrik rokok. Sampoerna menghentikan sementara produksinya di pabrik Rungkut, Surabaya, setelah sejumlah karyawannya positif corona.
Foto: bea cukai
Pekerja di pabrik rokok. Sampoerna menghentikan sementara produksinya di pabrik Rungkut, Surabaya, setelah sejumlah karyawannya positif corona.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Manajemen PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Penutupan pabrik sebagai upaya pencegahan menghentikan penyebaran Covid-19.

Tak itu saja, Sampoerna juga memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan. Sehingga dilakukan karantina produk selama lima hari sebelum didistribusikan ke konsumen dewasa.

Baca Juga

"Ini berarti dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan oleh European CDC dan WHO yang mengatakan bahwa virus itu dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga serta kurang dari 24 jam pada kardus," kata Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita.

"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 sekaligus menghentikan tingkat penyebaran Covid-19 yang sekarang telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," ujar dia.

Melalui siaran pers yang diterima, Kamis (30/4), keputusan penghentian sementara juga untuk menempatkan keselamatan dan kesehatan karyawan sebagai prioritas utama. Termasuk aturan di Peraturan Gubernur Jatim dan Perwali Surabaya tentang pedoman penanganan Covid-19.

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawan terdampak kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya dan Jawa Timur.

Sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim, manajemen juga telah menerapkan protokol dianjurkan. Antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan kontak tracing, meminta karyawan karantina mandiri, melakukan rapid test serta bekerja sama dengan rumah sakit setempat.

Langkah ini, kata dia, dilakukan dengan terus memastikan dukungan kepada karyawan dan melakukan tanggung jawab sosial terhadap komunitas.

"Yakni, dengan memberikan cuti dan tetap menerima gaji seperti biasa bagi karyawan terdampak, karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri dan karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka karena terdampak," ucapnya.

Sementara itu, Sampoerna juga menegaskan telah melakukan berbagai upaya yang sesuai dengan anjuran Pemerintah RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai bentuk komitmen perusahaan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh area kantor dan fasilitas produksi.

"Upaya itu telah kami lakukan sejak pemerintah memberlakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pertengahan Maret 2020," katanya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur menyampaikan saat ini sedang menangani temuan klaster baru pasien yang terkonfirmasi positif di kawasan Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya.

Terdapat dua karyawannya yang positif terinfeksi Covid-19 dan sudah dirawat di rumah sakit, namun keduanya telah meninggal dunia. Menindaklanjuti kasus tersebut, tim Gugus Tugas Covid-19 Jatim melakukan tracing di dalam kompleks pabrik Sampoerna dan teridentifikasi terdapat sembilan orang yang statusnya pasien dalam pengawasan (PDP), lalu mereka dirujuk ke rumah sakit.

Selain itu, sebanyak 163 orang di perusahaan Sampoerna juga sudah dilakukan swab PCR yang hasilnya akan muncul dalam satu hingga dua hari ke depan. Tidak itu saja, Gugus Tugas Covid-19 Jatim juga telah melakukan rapid test dan diketahui sebanyak 63 orang hasilnya reaktif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement