Kamis 30 Apr 2020 11:41 WIB

Pemerintah Tegaskan PNS Dilarang Mudik

PNS yang mudik ke luar daerah bisa dikenai sanksi disiplin.

Pemerintah Tegaskan PNS Dilarang Mudik. Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Pemerintah Tegaskan PNS Dilarang Mudik. Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan larangan mudik bagi PNS dan keluarganya. Kementerian tersebut menyatakan pegawai pemerintah harus mematuhi pembatasan perjalanan ke luar daerah atau mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Dalam kebijakan ini PNS dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan-RB, D Sumarsono, dalam konferensi pers bersama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Kamis (30/4).

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat persatuan bangsa, PNS harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar, dalam hal ini mencegah penyebaran Covid-19 meluas. Menurut dia, jumlah aparatur sipil negara di seluruh Indonesia hampir 4,3 juta orang. "Jumlah yang tidak sedikit," katanya.

Kalau seluruh ASN dan keluarga mereka mematuhi larangan bepergian ke luar daerah dan mudik serta bekerja dan beribadah di rumah, potensi penyebaran Covid-19 akan bisa diminimalkan. "Jadi, mudik ini sama sekali tidak diizinkan," kata Bambang.

PNS yang nekat mudik atau bepergian ke luar daerah bisa dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil serta peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement