Kamis 30 Apr 2020 03:27 WIB

Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Surabaya Turun 24 persen

Tidak ada kepadatan kendaraan di Bundaran Waru atau perbatasan Surabaya-Sidoarjo.

Pedagang mengangkut peralatannya di pasar tumpah di Tembok Dukuh, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/4/2020). Aktivitas pasar tumpah di kawasan itu berjalan normal di hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Pedagang mengangkut peralatannya di pasar tumpah di Tembok Dukuh, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/4/2020). Aktivitas pasar tumpah di kawasan itu berjalan normal di hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lalu lintas kendaraan bermotor di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengalami penurunan hingga 24 persen sejak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (27/4). "Khusus di Jalan Ahmad Yani ada penurunan sampai 24 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Rabu (29/4).

Menurut dia, penurunan lalu lintas tersebut berdasarkan analisa survei volume lalu lintas harian rata-rata (LHR), Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) maupun Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga

Irvan mengatakan penurunan lalu lintas ini karena diberlakukannya PSBB di Surabaya mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020. Selain itu, sejumlah perkantoran menerapkan sistem work from home (WFH) atau kerja di rumah bagi pegawainya.

Pembatasan moda transportasi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di daerah Surabaya Raya dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Cobid-19 di Kota Surabaya.

Adapun pembatasan yang dimaksud, yakni moda transportasi hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kepentingan pertahanan dan keamanan serta transportasi daring atau ojek daring. Untuk transportasi umum lainnya seperti Suroboyo Bus dan angkot untuk jumlah penumpang dibatasi 50 persen. Begitu juga dengan kereta api untuk jumlah penumpang dibatasi 50 persen.

Untuk kendaraan motor pribadi diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan pada saat pemberlakuan jam pembatasan pada kawasan tertentu. Sedangkan kendaraan mobil pribadi, pengemudi harus memakai masker saat berkendaraan dan jumlah penumpang dibatasi 50 persen.

Sementara itu, Irvan mengatakan tidak ada kepadatan kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua di Bundaran Waru atau perbatasan Surabaya-Sidoarjo, pada hari kedua penerapan PSBB, Rabu ini. Hal ini berbeda dengan PSBB hari pertama yang sempat terjadi kepadatan kendaraan di Bunderan Waru pada Selasa (28/4) pagi.

Penurunan volume kendaraan tersebut, lanjut dia, karena sudah banyak warga yang mengetahui aturan PSBB. Selain itu, banyak pelaku usaha di Surabaya yang sudah mengatur sistem jam kerja buat para karyawannya.

"Otomatis pergerakan kendaraan juga mulai turun tidak seperti sebelumnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement