REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno, mengatakan, telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kupang sebagai payung hukum untuk penggunaan anggaran penanganan COVID-19. Kupang menganggarkan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 24 miliar.
Korinus menjelaskan, alokasi anggaran terdiri dari Rp 11 miliar digunakan untuk biaya operasional tim gugus tugas dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah itu. Sementara dana Rp 13 miliar untuk penanganan dampak sosial dan ekonomi COVID-19, dialokasikan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam bentuk berbagai program kegiatan Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2020.
"Dana Rp 13 miliar untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masuk dalam program-program untuk pengembangan ekonomi masyarakat TA 2020," kata Korinus, Rabu (29/4).
Ia mengatakan, anggaran Rp24 miliar yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 merupakan hasil rasionalisasi dari sisa pemotongan dana transfer DAU untuk Kabupaten Kupang sebesar Rp 665 miliar. Sementara itu, saat ini di Kabupaten Kupang terdapat 1.400 orang yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 1.000 orang diantaranya telah selesai melakukan isolasi secara mandiri.
"Masih ada 400 orang yang sedang dalam pemantauan dan tidak lama lagi selesai dilakukan pemantauan oleh tim medis," kataKorinus didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kupang, Thomas Sonbait dan pejabat daerah lainnya.