REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Garut) memutuskan untuk tak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 19 Mei. Keputusan itu disampaikan oleh Bupati Garut Rudy Gunawan pada Senin (18/5) pagi. Ironisnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis penambahan dua kasus positif baru pada Senin sore.
Berdasarkan data hingga Senin pukul 17.00 WIB, jumlah kasus positif Covid-19 menjadi 13 orang. Angka itu kembali bertambah setelah sebelumnya tak ada penambahan kasus baru sejak 30 April. Dari 13 kasus positif Covid-19, dua orang dinyatakan sembuh, satu orang isolasi mandiri, delapan orang dalam perawatan, dan dua orang meninggal dunia.
"Total jadi ada 13 yang positif. Dua orang sembuh dan sudah berada di rumah," kata Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, dua kasus baru yang terkonfimasi positif itu berasal dari Kecamatan Selaawi dan Banyuresmi. Keduanya dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab.
Dari dua kasus baru itu, satunya menjalani perawatan di RSUD dr Slamet. Sementara, satunya telah meninggal dunia.
"Saya juga belum tahu mana yang meninggal dari kecamatan mana. Belum lengkap infonya," kata dia.
Dengan adanya penambahan dua kasus baru, Helmi meminta warga untuk lebih waspada. Ia mengingatkan warga mesti tetap menjaga jarak (physical distancing).