Rabu 29 Apr 2020 22:51 WIB

Satpol PP Ingatkan Penjual Takjil Bermasker dan Jaga Jarak

Seluruh penjual takjil maupun pembeli diimbau menjaga diri dengan physical distancing

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Polisi memberikan himbauan kepada para pembeli dan pedagang makanan berbuka puasa atau takjil agar tetap menjaga jarak serta wajib mengunakan masker.
Foto: Prayogi/Republika
Anggota Polisi memberikan himbauan kepada para pembeli dan pedagang makanan berbuka puasa atau takjil agar tetap menjaga jarak serta wajib mengunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok masih menemukan sejumlah penjual takjil (makanan berbuka puasa) yang menimbulkan kerumunan warga. Aktivitas berjualan ini juga tidak menerapkan physical distancing atau menjaga jarak fisik.

"Kami mengingatkan penjual dan pembeli untuk menjaga jarak fisik dan gunakan masker sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona (Covid-19)," ujar Sekretaris Tim Covid-19 Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (29/4).

Baca Juga

Dia mengutarakan, pihaknya bersama tim terus melakukan pemantauan ke seluruh wilayah di Kota Depok. Hingga saat ini masih ditemukan sejumlah pedagang yang menimbulkan kerumunan saat menjajahkan dagangannya.

"Jika kami menemukan banyak kerumunan orang, maka kami segera menegur," tuturnya Taufiqurakhman.

Menurut Taufiqurakhman, dia sudah mengingatkan warga untuk mengikuti aturan yang berlaku selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan hingga 12 Mei 2020. "Kami tidak dapat langsung melakukan pembubaran dan penertiban. Untuk itu, diminta kesadaran dari para pedagang dan pembeli untuk menerapkan physical distancing," terangnya.

Dia berharap, kepada seluruh penjual takjil maupun pembeli untuk tetap menjaga diri dengan physical distancing dan gunakan masker. "Tentunya ini sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok," harap Taufiqurakhman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement