Rabu 29 Apr 2020 22:42 WIB

Padang Jadi Contoh Keruwetan Data Bansos Covid-19

Bansos untuk Kota Padang belum bisa disalurkan meski PSBB sudah berlangsung sepekan.

Petugas dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Pol PP mengecek kendaraan yang masuk ke Kota Padang di Check Poin depan Basko Padang dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar, Senin (28/4)|
Foto: Republika/Febrian Fachri
Petugas dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Pol PP mengecek kendaraan yang masuk ke Kota Padang di Check Poin depan Basko Padang dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar, Senin (28/4)|

REPUBLIKA.CO.ID, Bantuan kepada masyarakat yang terdampak Coronavirus Disease2019 (Covid-19) di Kota Padang belum disalurkan  kendati pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berlangsung sepekan. Dinas Sosial Kota Padang menyatakan, penyebabnya adanya kebijakan yang berubah-ubah terkait pendataan.

"Pada awalnya dari provinsi untuk Kota Padang diberikan kuota sebanyak 8.049 kepala keluarga dikali lima jiwa dengan jumlah total 40.245 dan nominal bantuan Rp600 ribu per bulan, data ini sudah dimasukkan ke provinsi pertama kali," kata Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi di Padang, Rabu (29/4).

Baca Juga

Kemudian terjadi pengurangan jumlah penerima dari 40.245 rumah tangga menjadi 13.415 rumah tangga. Selanjutnya, format pendataan diminta perbarui dengan berbasis nama dan alamat ditambah dengan nomor induk kependudukan serta nomor telepon seluler dan tempat lahir.

"Terang saja perubahan ini menyusahkan para RT dan RW yang sebelumnya sudah melakukan pendataan kemudian harus meminta data lainnya seperti nomor HP dan tempat lahir," ujarnya.

"Bisa dibayangkan betapa repotnya para RT dan RW termasuk jajaran Dinas Sosial dan ini tidak hanya di Padang tapi juga se-Sumbar," kata Afriadi menambahkan.

Selain itu untuk bantuan pusat juga terdapat perbedaan validasi antara yang dilakukan pusat dengan Dinas Sosial.

Pada 17 April 2020, mengacu surat dari Kementerian Sosial tentang alokasi pagu penerima bantuan sosial tunai dengan kuota untuk Padang sebanyak 28.594 rumah tangga. Adapun, nominal bantuan Rp600 ribu diberikan untuk tiga bulan.

Menurut Afriadi, penerima bantuan sosial tunai tersebut diprioritaskan bagi keluarga terdampak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan bukan penerima Program Keluarga Harapan dan sembako. Kemudian, penerima bantuan sosial yang berbasis nama dan alamat tersebut pada 23 April 2020 datanya diunggah ke situs SIKS-NG Kementerian Sosial.

Ternyata, dari 24.615 keluarga yang dimasukkan sebanyak 18.096 dinyatakan valid dan 6.519 tidak valid karena tidak cocok NIK dengan data Catatan Sipil di pusat. Kemudian pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama situs tersebut mengalami masalah dan unggahan data penerima bantuan sosial di Padang berubah jadi nol.

Akhirnya, data yang sudah diunggah terpaksa dimasukkan ulang dengan hasil 18.096 kepala keluarga valid dan 10.498 kepala keluarga belum difinalisasi oleh Dinas Sosial Padang. Lalu pada 28 April 2020 Kementerian Sosial mengeluarkan data penerima bantuan tunai di Padang sebanyak 26.659 kepala keluarga tanpa finalisasi Dinas Sosial Padang.

Akan tetapi, nama dan alamat 26.659 tersebut tidak bisa diakses sebelum berita acara serah terima ditandatangani dan jika tetap disalurkan dikhawatirkan tidak sesuai dengan data yang diusulkan sejak awal sehingga muncul persoalan baru.

Tidak boleh ganda

Sementara untuk bantuan dari Kota Padang Dinas Sosial Kota Padang masih menunggu finalisasi data dari pusat dan provinsi. Afriadi menyebutkan Pemkot Padang telah mendata 143.237 kepala keluarga dan baru akan dicarikan jika data pusat dan provinsi sudah final.

Apalagi sudah ada surat edaran dari BPK dan KPK bahwa pemberian bantuan tidak boleh ganda sehingga harus berhati-hati.

"Jika sudah selesai data dari pusat dan provinsi sudah final maka pihaknya akan memilah data kepala keluarga yang belum mendapatkan bantuan untuk segera disalurkan," ujar Afriadi.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta masyarakat memahami jika ada keterlambatan penyaluran bantuan sosial tahap I untuk warga terdampak Covid-19. Karena, menurutnya, butuh waktu untuk validitas data penerima.

"Bantuan ini ada beberapa sumber yaitu dari pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai atau Pra Kerja. Kedua bantuan dari Provinsi kemudian bantuan dari kabupaten/kota. Datanya tidak boleh dempet," katanya

Menurut Gubernur bantuan itu tidak ada boleh ganda. Yang sudah dapat PKH, tidak dapat lagi bantuan dari provinsi atau kabupaten/kota. Begitu juga yang sudah dapat bantuan pangan non tunai tidak dapat lagi bantuan yang lain.

40 Kelurahan

Sebanyak 40 kelurahan di Kota Padang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Jumlahkasus positif mencapai 96 orang dan terdapat 18 penambahan kasus baru pada 28 April 2020.

"Dari 104 kelurahan di Padang, sebaran COVID-19 mencapai 40 kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid di Padang, Selasa (28/4).

Menurut dia, pada hari itu terjadi lonjakan tertinggi yaitu 18 kasus baru karena dilakukan penelusuran riwayat kontak dengan pasien positif sebelumnya. Ia juga mengungkapkan, pada hari ini terdapat satu pasien sembuh sehingga total yang sembuh sebanyak 15 orang.

Selain itu hingga saat ini tinggal satu kecamatan di Padang yang belum terpapar yaitu Bungus Teluk Kabung. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Padang hingga saat ini terdapat 2.944 pelaku perjalanan dari daerah terjangkit, 107 orang tanpa gejala, 40 orang dalam pemantauan, 130 pasien dalam pengawasan, 96 positif, 11 meninggal, 22 negatif, 15 sembuh dan 12 menunggu hasil laboratorium.

photo
Gara-Gara Pasien tak Jujur - (Data Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement