Rabu 29 Apr 2020 21:21 WIB

DAK Pendidikan di Ciamis tak Digunakan untuk Covid-19

Ciamis mendapat anggaran DAK fisik dari pemerintah pusat sebesar Rp 49,8 miliar.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Pemkab Ciamis memutuskan tak menggunakan DAK fisik pendidikan untuk penanganan Covid-19. Foto Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (tengah) -- ilustrasi
Foto: bayu adji
Pemkab Ciamis memutuskan tak menggunakan DAK fisik pendidikan untuk penanganan Covid-19. Foto Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (tengah) -- ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memutuskan tak menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik pendidikan untuk penanganan Covid-19. DAK fisik pendidikan merupakan salah satu anggaran yang tidak direfocusing.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pihaknya mendapat anggaran DAK fisik dari pemerintah pusat sebesar Rp 49,8 miliar. Anggaran itu akan tetap diperuntukan khusus kegiatan pendidikan. "Kepada kepala sekolah yang menerima anggaran ini agar diterima sebaik-baiknya dan secepatnya dilakukan pada tahun anggaran 2020," kata dia melalui keterangan resmi, Rabu (29/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan, dalam kondisi pandemi Covid-19 proses pendidikan harus terus berjalan. Salah satunya melalui pembelajaran yang dilakukan secara daring oleh para guru kepada siswa, seperti yang dilakukan dalam sebulan ke belakang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tatang mengingatkan, para penerima dana DAK fisik pendidikan harus memanfaatkan sesuai patuh peraturan dan perundang-undangan. "Untuk teknisnya agar dipersiapkan dari panitia yang membantu dari sekolah masing-masing terutama komite sekolah atau stakeholder sekolah yang terdiri dari unsur masyarakat," kata dia.

Tatang menegaskan, dalam perencanaan pelaksanaan kegiatan dari DAK tersebut harus matang. Ia tak ingin terjadi hal yang tak diinginkan, seperti pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan melanggar aturan.

"Sebagai penerima DAK fisik harus dipertanggubgjawabkan dalam proses pelaksanaanya," ujar dia.

Pemkab Ciamis juga memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah. Melalui surat edaran Bupati Ciamis, masa pembelajaran di rumah untuk siswa PAUD, TK, SD, SMP, dan sederajatnya, diperpanjang hingga 14 Mei.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement