Rabu 29 Apr 2020 19:33 WIB

Hasil Rapid Test Negatif, 27 PMKS di Jakut Dipulangkan

27 PMKS terjaring razia PSBB dan sempat mengikuti rapid test

Petugas medis melakukan pengecekan suhu tubuh kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas yang dijadikan tempat penampungan sementara, Jakarta Timur, Rabu (29/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan seluruh GOR di Jakarta sebagai tempat penampungan PMKS yang terjaring setelah dilakukan rapid test COVID-19 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas medis melakukan pengecekan suhu tubuh kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas yang dijadikan tempat penampungan sementara, Jakarta Timur, Rabu (29/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan seluruh GOR di Jakarta sebagai tempat penampungan PMKS yang terjaring setelah dilakukan rapid test COVID-19 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 27 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta Utara dipulangkan setelah hasil uji cepat atau rapid test virus corona (COVID-19) dinyatakan negatif.

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara Aji Antoko di Jakarta, Rabu, menjelaskan para PMKS itu merupakan hasil penjaringan pada Selasa (28/4). Selanjutnya mereka ditampung dan dikumpulkan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tanjung Priok, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara.

Pemkot menjadikan lokasi itu sebagai tempat karantina, dengan menyediakan 100 kasur lipat. Aji mengatakan usai terjaring, para PMKS itu kemudian dites cepat COVID-19. Untuk 27 PMKS tersebut semua hasilnya negatif, sehingga langsung dijemput keluarga.

Saat dijemput, pihak keluarga membuat surat pernyataan dan perjanjian untuk membina anggota keluarganya itu, termasuk mematuhi segala aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Mereka rata-rata usianya dibawah 19 tahun," ujar Aji. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement