Kamis 30 Apr 2020 02:58 WIB

Bogor Ingin Perketat PSBB Kedua

Kesadaran warga pada PSBB yang dilaksanakan selama 14 hari dinilai masih kurang.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah petugas kepolisian mengatur lalu lintas di Check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang masa pemberlakuan PSBB selama 14 hari yang dimulai tanggal (29/4/2020) untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di wiilayah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi)
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas kepolisian mengatur lalu lintas di Check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang masa pemberlakuan PSBB selama 14 hari yang dimulai tanggal (29/4/2020) untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di wiilayah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemeritah Kabupaten dan Kota Bogor ingin dapat memperketat pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keduanya menyatakan siap memberi sanksi yang lebih tegas kepada siapapun yang melanggar PSBB kedua.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menjelaskan telah mengajukan sejumlah poin kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Poin tersebut di antaranya meminta agar daerah diberikan keleluasaan untuk menegakkan sanksi PSBB. Pasalnya Ade menilai, sejauh ini masih terdapat aturan yang tumpang tindih terkait PSBB yang diberlakukan daerah dengan aturan Kementrian Perhubungan dan Kementrian Perindustrian.

Baca Juga

"Inginnya, kami itu diberi keleluasaan untuk mengatur masyarakat, kaitan dengan PSBB. Surat itu sudah kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan kepada Presiden dan Menteri Kesehatan," ucap Ade di Kabupaten Bogor, Rabu (29/4).

Ade menang mengeluhkan banyaknya sektor industri yang masih beroperasi di luar delapan sektor yang dikecualikan dalam PSBB di DKI Jakarta. Sehingga, pihaknya kesulitan untuk membendung warganya yang harus bekerja ke Jakarta.

Selain itu, Ade menjelaskan, pihaknya juga mengajukan alternatif lain ke Kementrian Perhubungan (Kemnhub) mengenai kereta rel listrik (KRL). Sebab, Lima kepala daerah Bodebek yang meminta KRL dihentikan telah ditolak oleh Kemnhub.

"Kami Kemarin juga sudah mengajukan, bahwa lebih menseleksi penumpang. Yang masuk ke kereta itu, adalah penumpang yang betul-betul bekerja di sektor yang dikecualikan," jelas Ade.

Ade mengusulkan, penumpang KRL harus memiliki tanda pengenal. Demikian, tak sembarang orang dapat menggunakan KRL.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui 14 hari PSBB pertama kurang efektif lantaran rendahnya kesadaran masyarakat. Karena itu, dia menyatakan perlu memperketat pengawasan PSBB kedua di Kota Bogor.

"PSBB tahap kedua akan lebih ketat, kalo gak ya masih akan diperpanjang lagi," ujar Bima.

Bima menuturkan, fokus saat ini ialah terhadap pengawasan delapan sektor yang dikecualikan. Bima mengancam akan mencabut izin usaha yang tidak mematuhi PSBB ini.

"Dua hari ini sosialisasi, besok kalo masih ada pelanggaran juga langsung kita beri sanksi," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement