Rabu 29 Apr 2020 15:22 WIB

Jateng Atur Jarak Antarpenumpang Angkutan Umum

Ganjar Pranowo tidak ingin penumpang angkutan umum uyel-uyelan.

Ganjar Pranowo akan membuat aturan jarak antarpenumpang dalam angkutan umum di Jawa Tengah.
Foto: dok. Humas Prov Jateng
Ganjar Pranowo akan membuat aturan jarak antarpenumpang dalam angkutan umum di Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengaturan jarak antarpenumpang di berbagai angkutan umum bakal diterapkan di Provinsi Jawa Tengah. Pemberian jarak berguna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

"Pengaturan jaga jarak juga bakal diterapkan di angkutan umum, penumpang selalu jaga jarak dan tidak boleh uyel-uyelan. Nanti akan kita awasi," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu (29/4).

Baca Juga

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak yang terkait mengenai rencana penerapan pengaturan jarak antarpenumpang angkutan umum dan berharap masyarakat dapat menaatinya. "Saya berharap masyarakat tidak ngeyel dan langsung menyesuaikan diri agar penyebaran penularan Covid-19 di Jateng tidak semakin melonjak," ujarnya.

Menurut Ganjar, pengaturan jarak antarpenumpang angkutan umum itu bermula dari adanya pengaturan jarak pedagang di Pasar Salatiga. Sehingga pembeli tidak berjubel atau berkerumun saat bertransaksi jual beli.

Ia menyakini cara-cara tersebut bakal menjadi gaya hidup baru di masyarakat saat pandemi Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, Ganjar mengaku telah mendapat protes usai pemberlakuan sistem Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang, terutama dari para pedagang kafe dan angkringan.

Setelah diberlakukan PKM, seluruh kafe, restoran, warung bahkan sampai angkringan hanya diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB dan jika melebihi batas waktu tersebut maka pedagang yang bersangkutan akan menerima sanksi.

"Baru beberapa hari diterapkan. Orang protes sudah ada, dari pedagang angkringan. 'Pak kok jam delapan sudah bubar.' Ya bagus tidak jam tujuh karena situasinya seperti ini," kata Ganjar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement