Rabu 29 Apr 2020 12:29 WIB

Bima Arya: PSBB Kota Bogor akan Lebih Diperketat

Penerapan PSBB tahap II di Kota Bogor akan lebih ketat daripada sebelumnya

Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020). Wali Kota Bogor Bima Arya dengan menggunakan masker dan sarung tangan kembali bertugas normal dan memimpin jalannya pemerintahan setelah dinyatakan sembuh total dari virus Corona (COVID-19)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020). Wali Kota Bogor Bima Arya dengan menggunakan masker dan sarung tangan kembali bertugas normal dan memimpin jalannya pemerintahan setelah dinyatakan sembuh total dari virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR  - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II harus lebih diperketat dan memberikan sanksi lebih tegas terhadap pelanggar PSBB.

"Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB," katanya, Rabu (29/4)

Menurut Bima, pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar aturan PSBB, juga harus diimbangi oleh Pemerintah Kota Bogor dengan pemberian bantuan sosial kepada warga terkena dampak ekonomi akibat Covid-19.

Bima menjelaskan, pada penerapan PSBB ada aturan beberapa sektor yang dikecualikan, yakni pangan, kesehatan, energi, perbankan, komunikasi dan industri strategis. Di luar sektor sektor yang dikecualikan, menurut dia, agar berada di rumah dan menjaga jarak fisik.

"Pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan agar menutup sementara usahanya dan warga yang tidak berkepentingan agar tetap berada di rumah. Pelaku usaha dan warga yang tidak disiplin, tidak mematuhi aturan PSBB, akan diberikan sanksi," katanya.

Sanksi kepada warga yg melanggar aturan PSBB yakni tidak nemakai masker agar di berikan hukuman "push up" di tempat. Sanksi terhadap pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan, agar ditutup sementara usahanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement