Rabu 29 Apr 2020 10:27 WIB

Buleleng Izinkan Warganya Pulang Kampung dengan Syarat

Warga Buleleng yang pulang kampung diwajibkan ikut rapid test.

Red: Nur Aini
Kendaraan melintas di jalan baru setelah peresmian jalan pintas jalur Singaraja-Mengwitani titik 5 - 6 di Desa Pegayaman, Buleleng, Bali, Senin (30/12/2019).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Kendaraan melintas di jalan baru setelah peresmian jalan pintas jalur Singaraja-Mengwitani titik 5 - 6 di Desa Pegayaman, Buleleng, Bali, Senin (30/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BULELENG -- Pemerintah Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali mengizinkan warga dari luar daerah, termasuk dari Jawa dan Lombok, pulang kampung.  Hal itu dengan syarat yang bersangkutan sudah mengantongi surat keterangan sehat dan daerah asalnya tidak sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk mengendalikan penularan Covid-19.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, kami akan mewajibkan masyarakat yang hendak pulang kampung untuk melakukan rapid test atau tes cepat di Posko Penyekatan Wilayah Kabupaten Buleleng," kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam siaran pers pemerintah kabupaten yang diterima di Singaraja, Buleleng, Rabu (29/4).

Baca Juga

Dalam rapat teknis terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng pada 28 April 2020, Pemerintah Kabupaten Buleleng memutuskan mengizinkan warga dari luar daerah untuk kembali ke daerah asal, kecuali warga yang daerah asalnya sedang melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan itu diambil karena sebagian warga dari luar daerah yang berada di Buleleng bekerja di sektor konstruksi, yang kegiatannya sementara dihentikan karena pandemi Covid-19.

"Kami telah menyampaikan imbauan Menteri Perhubungan yang melarang masyarakat untuk mudik. Tetapi, warga luar Buleleng yang ada saat ini merupakan pekerja yang rata-rata tidak bekerja lagi dan mereka memilih untuk pulang ke kampung atau daerah asalnya,” kata Agus.

"Ini kita lakukan sebagai upaya mencegah bertambahnya jumlah pengangguran dan permasalahan sosial di Buleleng. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu jadi persoalan baru bagi Pemkab Buleleng di tengah keseriusan menghadapi pandemi ini," ujarnya menambahkan.

Kepala Kepolisian Resor Buleleng AKBPI Made Sinar Subawa mengatakan pemerintah sudah menyiapkan alur penanganan warga dari luar daerah yang hendak pulang kampung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tubuh dalam kondisi sehat, disertai juga pengecekan daerah tujuan dengan catatan tidak menerapkan PSBB. Setelah kriteria ini dipenuhi, barulah diizinkan pulang ke kampung atau daerah asalnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement