Rabu 29 Apr 2020 05:22 WIB

Jasa Marga Siapkan 7 Check Point di Ruas Surabaya-Gempol

Pemantauan kendaraan ti Surabaya-Gempol dilakukan untuk mendukung PSBB.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah kendaraan memanfaatkan jalur tol Surabaya - Gempol, Selasa (28/5). Dalam implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur, Jasa Marga menyiapkan tujuh check point (titik pantau) di ruas Tol Surabaya-Gempol.
Foto: dok. PT Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol
Sejumlah kendaraan memanfaatkan jalur tol Surabaya - Gempol, Selasa (28/5). Dalam implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur, Jasa Marga menyiapkan tujuh check point (titik pantau) di ruas Tol Surabaya-Gempol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur, Jasa Marga menyiapkan tujuh check point (titik pantau) di ruas Tol Surabaya-Gempol. Lokasi titik pantau tersebut juga sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. 

"Pada lokasi check point dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang," kata GM Representative Office 3 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Hendri Taufik, Selasa (28/4). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, jumlah penumpang setiap kendaaraan juga dibatasi. Menurutnya, jumlah maksimal yang diterapkan adalah setengah dari kapasitas kendaraan dan pemberlakuan Pemberlakuan PSBB di Jawa Timur sendiri dimulai sejak kemarin (28/4) sampai 11 Mei 2020. 

Hendri mengatakan ketujuh lokasi titik pantau berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Surabaya-Gempol yang dikelola Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division. Ketujuh titik pantau tersebut yaitu akses keluar Dupak, akses keluar Banyu Urip, akses keluar Kota Satelit, akses keluar Gunung Sari Jalur A (dari arah Utara), akses keluar Gunung Sari Jalur B (dari arah Selatan), akses keluar Jambangan, dan akses keluar Sidoarjo Jalur A (dari arah Surabaya).

Hendri memastikan pemberlakuan PSBB tersebut dilakukan oleh personel kepolisian dan Dinas Perhubungan. "Ini dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik," jelas Hendri. 

Hendri mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah yang sudah menerapkan PSBB di Jawa Timur. Masyarakat untuk tetap di rumah untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement