REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Sejumlah kepala desa di Kabupaten Aceh Barat mulai mengembalikan sisa bantuan penanganan Covid-19 yang sudah dikucurkan pemerintah kabupaten ke Dinas Sosial. Pengembalian itu karena calon penerima sudah pernah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.
Pada kepala desa yang mengembalikan sisa dana bantuan tersebut, masing-masing Desa Drien Mangko, Kecamatan Woyla Induk Rp 7,5 juta dari total bantuan Rp 13 juta. Kemudian Desa Cot Seulamat Rp 4.750.000, Desa Leukeun Rp 8.000.000, serta Desa Gampong Teungoh Rp 5.750.000.
“Ada sekitar Rp 26 juta bantuan yang sudah mulai dikembalikan oleh aparat desa, setelah masyarakat calon penerima bantuan ternyata sudah pernah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Bismi diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Teuku Remi Ilham Putra di Meulaboh, Selasa (28/4) malam.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan bantuan uang tunai kepada lebih dari 17 ribu kepala keluarga (KK) yang terdampak virus corona baru (Covid-19). Setiap keluarga menerima bantuan Rp 250 ribu.
Salah satu syarat mendapatkan dana bantuan tersebut, calon penerima bantuan bukanlah penerima bantuan ganda. Seperti penerima dana program keluarga harapan (PKH), penerima bantuan pangan non tunai (BPNT), serta penerima bantuan dari Baitul Mal atau penerima bantuan lain dari pemerintah.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Teuku Remi Ilham Putra mengapresiasi sikap sejumlah aparat desa yang jujur. Ia mengharapkan sikap tersebut menjadi teladan bagi aparatur desa lainnya di daerah itu.
Ia menyebut aparat desa mengembalikan sisa dana bantuan tersebut karena memiliki kesadaran penuh untuk bersikap jujur dan menyalurkan bantuan sesuai data penerima di desa Ia juga menjelaskan salah satu alasan uang tersebut dikembalikan karena berdasarkan hasil verifikasi ulang, sebagian calon penerima bantuan di desa sudah pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. "Sehingga tidak layak lagi menerima bantuan serupa," ungkapnya.