REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melarang penggunaan aplikasi konferensi video Zoom bagi pegawainya. Alasan utama dari pelarangan tersebut lantaran kekhawatiran soal keamanan data BNPT.
Larangan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Kepala BNPT Nomor 8 tahun 2020 tentang larangan penggunaan aplikasi video conference Zoom di lingkungan BNPT. Hal itu terkait pengamanan informasi data tetangga 24 April 2020.
"Agar semua unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi video conference Zoom pada saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun eksternal," demikian pelarangan tersebut tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Utama BNPT Adang Supriyadi.
Para pegawai BNPT diminta menggunakan aplikasi lainnya yang telah terjamin enkripsinya dalam setiap pelaksanaan rapat konferensi video. Seluruh Pejabat dan staf yang masih menginstal aplikasi Zoom Meeting pada perangkat laptop maupun smartphone diminta agar menghapusnya untuk menghindari potensi pencurian data.
Pelarangan itu sehubungan dengan tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom. Kemudian, adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu dinilai dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sudah lebih dulu menerbitkan surat edaran larangan serupa. Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemenhan Laksamana Madya Agus Setiadji pada Rabu (21/4).